GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda Jabar


Partnerbhayangjara-Garut-
Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi melaporkan salah satu tempat wisata yang diduga milik salah satu tim sukses Bupati Garut ke Polda Jabar.


Tempat wisata yang diduga pemiliknya salah satu tim sukses Bupati Garut, Syakur Amin tersebut berada di jalan Raya Cihuni-Cibatu Km.03 Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yaitu Sawah Lega Hegar Resort (Salegar).


Ketua GLMPK mengakui kalau permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, karena GLMPK menduga ada beberapa pelanggaran hukum yang dilanggar oleh wisata salegar.


“Terkait wisata Salegar, kami mencium adanya peran Bupati terpilih, Syakur Amin. Karena tempat itu pernah menjadi saksi pada saat deklarasi dukungan kepada calon Bupati Garut Syakur Amin yang sekarang menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Garut. Jadi dugaan kami dibelakang wisata Salegar diduga dibeckup oleh Bupati sehingga penegak hukum seperti Satpol PP tidak berani menindak meskipun jelas-jelas ada potensi pelanggaran hukum dan belum memiliki dokumen perizinan,” jelas Bakti melalui samungan seluler, Rabu, (14/5/2025).


Diakui GLMPK, mereka telah melakukan Langkah dan upaya mengajak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP, bahkan telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Garut, namun karena dianggap GLMPK wisata Salegar dibelakangnya Bupati Garut jadi tidak berani menindak.


“Sebelum kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan ke Polda Jabar, GLMPK telah melakukan langkah pendekatan dengan mengirimkan surat kepada Pemkab Garut, Satpol PP, dinas terkait bahkan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Garut. Namun mungkin karena pemilik wisata Salegar ini tim suksesnya Bupati Garut dulu, sehingga tidak ada yang berani menindak, bahkan Bupati Garut pun seolah terdiam membisu, serba salah mungkin,” sebut Bakti.


Saat disinggung alih fungsi lahan apa yang membuat GLMPK menyampaikan laporan pengaduan ke Polda jabar?, Bakti menyebutkan bahwa dugaan sementara berdasarkan data yang dipegang GLMPK, wisata Salegar ini belum memiliki dokumen perizinan lengkap, yang lebih parahnya lagi diduga terjadi alih fungsi lahan pertanian.


“Sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 61 Junto Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.26 Tahun 2007) Junto Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor  41  Tahun  2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 41 Tahun 2009) yang pada intinya setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian dan dilarang memanfaatkan tata ruang yang telah ditetapkan selain untuk peruntukannya yang telah diatur dan ditetapkan,” tegasnya.


Bupati Garut, A. Syakur Amin masih belum mengetahui dan memberikan tanggapannya terkait apakah benar dibelakang wisata Salegar ada Bupati Garut dan pemiliknya merupakan tim suksesnya.


Sementara sampai berita ini diturunkan, Bupati Garut dan pemilik wisata Salegar belum bisa ditemui dan belum memberikan tanggapan.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2