Partnerbhayangkara-Bandung-Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, telah memicu reaksi keras. Pemberitaan yang dimuat oleh puluhan media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 24 April dan 29 April 2025, mengungkap dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan tersebut. Namun, setelah adanya pemberitaan muncul ancaman terhadap salah satu narasumber dan awak media GMOCT.
Iwang, warga Desa Curug, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai "Al Hasbi" pada 8 Mei 2025. Pesan tersebut bernada ancaman: "Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih...". Iwang menanggapi dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: "Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya".
Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews dan anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai "abal-abal" melalui pesan WhatsApp.
Situasi semakin rumit dengan informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan bahwa pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut akan ikut melaporkan.
Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa hak jawab merupakan mekanisme yang tepat jika ada pihak yang merasa dirugikan, bukan kriminalisasi dan intimidasi. Ia juga menyatakan bahwa solidaritas GMOCT akan menghadapi ancaman tersebut.
"GMOCT akan berkoordinasi dengan divisi hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia," katanya, Sabtu (10/5/25).
Sementara, Divisi Hukum Gabungan Media Cetak dan Online Ternama (GMCOT) menyatakan akan melakukan upaya hukum pelaporan kepada pihak Kepolisian atas fitnah dan pengancaman berdasarkan pasal 310 KUHP dan 434 UU No.1 tahun 2024 atas fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.200juta. Serta terhadap pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Apabila terdapat fitnah dan pengancaman di media sosial kami divisi hukum GMCOT juga akan melakukan upaya hukum yang sama yaitu pelaporan berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016," ungkap Divisi Hukum GMCOT.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 324 K/Pid/1992 jo Putusan Mahkamah Agung No. 653 K/Pid.Sus/2012 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008.
(Red)