Partnerbhayangkara-Garut-Kabupaten Garut yang terdiri dari 42 kecamatan dan 442 desa & kelurahan memiliki data jumlah Rukun Tetangga (RT) sebanyak 16.164, Rukun Warga (RW) sebanyak 4.372 dan Kepala Dusun sebanyak 1.349, jadi totalnya lebih dari 21.000 orang yang menempati posisi tersebut. Besar kemungkinan dari yang menempati posisi RT, RW dan Kadus itu ada yg belum tamat SD, SLTP apalagi SLTA.
Dalam upaya mendorong peningkatan IPM Kab Garut ada usulan dari Sekretaris Dewan Pendidikan Kab Garut, Dedi Kurniawan agar Bupati penerbitkan Perbup yang mensyaratkan para RT, RW dan Kadus harus lulusan SLTA atau sederajat. Solusi yang ditawarkannya berupa diterapkannya PKBM di tiap desa yang teknis belajarnya dibuat format disesuaikan dengan aktivitas masing-masing desa, bahkan bila perlu pembiayaannya dari Dana Desa atau bila dari APBD itu sendiri. Sepintas usulan ini cukup menarik, namun ada hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan ini, antara lain:
1. Efektifitas Sasaran, seberapa riil kebutuhan dalam mendorong peningkatan dari kelompok ini seperti pertimbangan masa usia produktif, matrik data pendidikan RT RW dan Kadus. Sehingga dengan potret yang jelas tadi akan diketahui prosentase daya dorong terhadap IPM yang dimaksud.
2. Kemanfaatan Jangka Panjang, pertimbangan kelompok umur dalam kebijakan mendorong usulan diatas harus benar-benar matang dalam mendapatkan kemanfaat jangka panjang. Dalam aspek ini Pemda seharusnya lebih giat dan fokus pada kebijakan kelompok umur pendidikan dasar yang putus sekolah dan pada mereka yang masih usia produktif. Sehingga penyetaraan pendidikannya bukan saja meningkatkan IPM bahkan akan berdampak pada kemajuan yang lebih luas seperti mampunya dalam persaingan dunia kerja dan usaha.
3. Evaluasi Sektor Pendidikan Secara Menyeluruh, kita tidak bisa lagi menutup mata pada terjadi beberapa kelemahan atau kecarutmarutan dunia pendidikan di Garut seperti data siswa fiktif baik pada PKBM dan sekolah formal terlebih dalam menyangkut bantuan dana pendidikan Dana BOS atau sejenisnya yang berbasis data siswa. Oleh karenanya mulai Kadisdik dan seluruh jajarannya, penyelenggara sekolah, dewan pendidikan, komite sekolah dan LSM Pendidikan serta media berita harus bersinergi dalam pengawasan atas aturan dan pelaksanaan program berdasarkan data lapangan bukan berdasarkan laporan. Pastinya hal ini akan mempersempit praktek-praktek kebocoran atau penyimpangan dalam sektor pendidikan.
Sebagai saran, selain pandangan diatas saya justru mendorong kepala daerah Kabupaten Garut untuk refocusing membangun infrastruktur pendidikan seperti akses jalan baik jembatan penghubung, jalan lingkungan atau jalan desa yang menuju sekolah lebih layak dan nyaman bagi anak-anak sekolah, pemerataan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan terutama di sekolah terpencicil, dibangunnya sekolah sesuai kebutuhan dan terjangkau oleh peserta didik dan perhatian atas kesejahteraan para pendidik itu sendiri.
Garut HEBAT, Garut Gagah Rucita Rahayu Mangun Raharja.
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM (Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik).
(Red)