Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BIJ Garut Memasuki Hari Keempat, GLMPK Akui Keterlambatan Hadirkan Ahli


Partnerbhayangkara-Bandung -Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan mega korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (8/5/2025). Agenda sidang hari keempat ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, yaitu Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) selaku pemohon, serta Kejati Jabar sebagai termohon.


Namun, dari pihak GLMPK belum dapat menghadirkan ahli yang sebelumnya direncanakan turut serta dalam persidangan. Ketua GLMPK, Bakti, menjelaskan bahwa keterlambatan itu murni berasal dari internal timnya.


“Untuk ahli, GLMPK belum menghadirkan karena surat tugas dari perguruan tingginya belum turun. Itu murni kelalaian tim GLMPK karena terlambat menyampaikan surat permohonan ahlinya kepada kampus atau perguruan tingginya,” ujar Bakti saat ditemui di ruang sidang.


Meski demikian, Bakti menyoroti bahwa berdasarkan daftar bukti yang diajukan oleh Kejati Jabar, surat dari GLMPK justru dijadikan bahan pertimbangan dalam nota dinas telaahan penyidik.


“Ternyata dalam bukti nomor 2 dan nomor 3 dari Kejati Jabar, surat dari GLMPK dijadikan dasar pertimbangan dalam membuat nota dinas telaahan, baik yang dibuat oleh Aspidsus maupun yang dibuat tim penyidiknya,” ungkapnya.


Ia juga mengomentari sikap tim jaksa dalam persidangan yang mendadak tidak menghadirkan saksi dan ahli karena GLMPK tidak melakukannya terlebih dahulu.


“Ada yang unik pada persidangan tadi, kemarin Kejati Jabar dengan tegas akan menghadirkan saksi dan ahli. Nah tadi lucu, jadi kata tim Jaksa, karena Pemohon tidak menghadirkan saksi dan ahli, kami juga (Kejati Jabar) tidak akan menghadirkan saksi dan ahli. Kok seperti tidak punya pendirian yang pasti, atau memang tidak ada yang mau menjadi saksi, kalau ahli mungkin tidak ada anggarannya,” sindir Bakti.


Menambahkan pernyataan tersebut, salah satu tim kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH., menyebut bahwa sejak adanya surat dari GLMPK, Kejati Jabar mulai melakukan langkah tindak lanjut, termasuk pembuatan dua nota dinas dan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Garut.


“Jadi setelah adanya surat dari GLMPK, baru Kejati Jabar bergerak, setelah itu baru melimpahkan penanganan kasus korupsi BIJ ini ke Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 30 April 2025. Jadi pemeriksaannya nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut,” jelas Asep.


Ia pun mendorong agar masyarakat Garut turut mengawasi perkembangan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp50 miliar tersebut.


“Kedepan masyarakat Garut dapat ikut mengawal penanganan kasus korupsi BIJ Garut yang kerugiannya sangat fantastik mencapai Rp50 miliar ini kepada Kejaksaan Negeri Garut. Jangan sampai kasus ini masuk lemari es seperti kasus BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut yang dinilai hanya seremonial pertama saja Garang setelah berjalan jadi lembek,” pungkas Asep.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahya, yang dihubungi melalui sambungan seluler belum memberikan tanggapan terkait absennya saksi dan ahli serta kelanjutan penanganan kasus BIJ Garut ke depan.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2