Diduga Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI Bandung Jadi Tersangka ‎


Partnerbhayangkara-‎JABAR, -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo, mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020-2022.

‎Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat. 

‎“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas Irfan, dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8).

‎Kejari Kota Bandung, sambung Irfan, akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.

‎Selain menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan jabatan tersebut juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut. 


(FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2