Partnerbhayangkara-Garut – Polres Garut telah menemukan adanya perbuatan pidana pada pembangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berlokasi di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut. Kini status hukumnya menjadi penyidikan setelah.
Penyidikan Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait suatu tindak pidana, serta menemukan tersangkanya.
Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendukung penuh terhadap langkah-langkah hukum penyidik Polres Garut untuk menindak siapapun yang melakukan alih fungsi lahan pertanian atau lahan basah di Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu GLMPK juga Bersiap menyampaikan laporan kembali terhadap salah satu hotel di Kecamatan Tarogong kaler yang berdiri diatas lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.
“GLMPK mendukung dan mensuport penyidik Polres Garut untuk mengungkap pelaku alih fungsi lahan pertanian, baik dari oknum pejabat pemerintah Kabupaten Garutnya maupun dari sektor swasta (oknum pengusaha) yang melanggar aturan. Selain ituGLMPK telah menyiapkan Laporan baru, dimana salah satu hotel di Kecamatan Tarogong Kaler dibangun diatas lahan pertanian basah atau lahan pertanian pangan yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Ketua GLMPK Bakti kepada LocusOnline dikantornya, Senin (18/8/2025).
GLMPK menyebut, berdasarkan hasil penelusurannya, perusahaan hotel tersebut harus mempertanggungjawabkan atas alih fungsi lahan, bahkan GLMPK telah menyampaikan pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, namun belum juga ditindaknya. Naik disegel untuk menghentikan aktivitasnya maupun tindakan hukum lain.
“Dapat kita ketahui, berdasarkan Pasal 68 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan melalui: pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan. Artinya secara administrasi, GLMPK telah menempuh upaya sebagaimanadiatur oleh Undang-undang”, beber bakti.
Dalam kepemimpinan Bupati Syakur, GLMPK menilai penegakan hukum oleh Satpol PP sangatlah minim ditegakan kepada orang besar atau pengusaha, beraninya kepada orang kecil atau rakyat biasa. Seperti pembongkaran bangunan di pinggir jalan. Itu memang bagus tetapi harus adil jangan pilih dulu baru ditebang. Bangunan hotel juga yang melanggar hukum ya dibongkar dong.
GLMPK membeberkan, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan Garut Di Kabupaten Garut, jelas kawasan yang dibangun oleh salah satu hotel masuk kedalam kawasan lahan pertanian basah atau lahan pertanian pangan dilindungi yang dilarang dialihfungsikan, tapi kenapa pemda Garut tidak menindaknya?, apalagi banguna tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen perizinan?, jangan-jangan oknum pejabat main mata dengan pemilik hotel.
Bahkan, GLMPK menyampaikan tantangan terbuka kepada kepala daerah Bupati Garut dan Wakil Bupati Putri.
“GLMPK menantang secara terbuka kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut untuk menindak tegas pelanggar aturan, mereka mau gajah, mau tikus harus ditindak. Kecuali kalau Bupati menerima amplop tutup mata dan tutup telinga akan diam dan seolah-olah tidak tahu, tapi GLMPK yakin Bupati Syakur dan Wakil Bu Putri orangnya akadmis dan tegas serta menginginkan perubahan di Kabupaten Garut, pasti menolak amplop-amplop yang berterbangan itu”. Pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Syakur Amin mengaku kurang mengetahui terkait adanya alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan oleh pemilik Wisata sawah lega hegart resort atau sering disebut Salegar yang berada di Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
Hingga saat ini, Bupati Syakur belum memberikan tanggapan resmi terkait alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Garut.
(Red)