‎Kemendagri Keluarkan Surat Rekomendasi untuk Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut


Partnerbhayangkara-Garut-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor: 900.1.13.2/3409/Kedua pada tanggal 9 Agustus 2025, terkait pertimbangan calon anggota direksi terpilih Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa nama H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag., M.I.Pol., Didi Mulyadi, S.ST, dan Mahmud Gustiawan, S.E. dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

‎Namun, surat Kemendagri tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tidak mencantumkan frasa yang menegaskan izin atau kebolehan untuk mengangkat dan melantik ketiga orang tersebut sebagai jajaran direksi PDAM Tirta Intan Garut periode 2025-2030. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa data, informasi, dan dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut sebagai dasar pertimbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut.

‎Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., menilai bahwa Kemendagri menerbitkan surat tersebut dengan hati-hati untuk menghindari risiko hukum di masa depan. Ridwan juga mengingatkan Bupati Garut dan Sekda Garut untuk tidak melakukan kesalahan dan kelalaian lagi, terutama setelah adanya proses di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN).

‎"Bupati Garut dan Sekda Garut jangan sampai melakukan kesalahan dan kelalaian kedua kalinya setelah melakukan kelalaian menerbitkan Pengumuman yang ngawur dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tinggal menunggu Putusan. Nah kalau sekarang tiba-tiba melantik maka sudah barang tentu GLMPK akan mengambil sikap dan langkah hukum, baik secara pidana maupun gugatan tata usaha negara” , tegas Ridwan. Kamis (7/8).

‎GLMPK juga mempertanyakan metode penilaian yang digunakan, karena surat rekomendasi memuat nama-nama dengan nilai yang rendah untuk dipertimbangkan menjadi direksi. Menurut GLMPK, hal ini menimbulkan dugaan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh faktor politik, terutama dalam konteks Pilkada.

‎“Jadi ini sangat jelas kentara, untuk memenuhi hasrat politik Pilkada, Kepala Daerah menghalalkan segala cara sebagai bentuk balas budi saat pemilihan kepala daerah, bagaimana Kabupaten Garut akan maju, padahal dipimpin oleh pemimpin yang akademis” sindir Sekjen GLMPK.

‎(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2