Partnerbhayangkara - Gresik - Kunjungan kerja anggota DPRD Gresik melalui Tim Komisi III ke kawasan perumahan The OSO, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, menyisakan polemik serius. Dari informasi narasumber terpercaya yang mengawal langsung jalannya kunjungan, muncul dugaan adanya kepentingan terselubung dari salah satu oknum dewan yang hadir.
Menurut keterangan dari Debby Puspita Sari, S.H., (Kuasa hukum perumahan The OSO), oknum dewan tersebut diduga menawarkan diri membackup penuh terkait perumahan agar tidak perlu "geger" rame-rame, ujar oknum anggota Dewan.
"Tetapi Dengan syaratnya pihak pengembang harus memberikan kompensasi berupa dua unit rumah dengan buget/harga dibawah standar diangka 200jt padahal standar harga Perumahan The Oso kisaran 400jt," ujar Debby Puspita Sari.
"Oknum Dewan sempat menyampaikan bahwa semua urusan bisa dibereskan asalkan ada timbal balik dengan syarat kompensasi tersebut dipenuhi,” ungkap Debby.
Ia menambahkan fakta mencengangkan. Kunjungan dewan yang semula untuk meninjau masalah pengelolaan drainase ternyata mengarah pada seluruh perizinan perumahan The Oso ini oknum Dewan saya duga sudah penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Dalam kesempatan itu, Debby Puspita Sari, S.H., selaku kuasa hukum Perumahan The Oso menegaskan bahwa ada indikasi oknum anggota dewan yang mencoba mengarah pada Gratifikasi dengan melakukan pembicaraan terselubung meminta dua unit rumah dengan harga yang jauh dibawah standar penjualan Perumahan tersebut, menurutnya tentu ini sangat tidak wajar.
Menanggapi hal ini, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum dewan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
Dewan adalah representasi rakyat, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan wewenang dengan imbalan rumah atau kompensasi lain, maka itu bentuk gratifikasi yang dapat dijerat pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun tangan agar tidak terjadi pembusukan moral dalam lembaga legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum The Oso juga menyoroti hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan yang mana ada bahasa kasar menyebutkan kata " oh cangkem cangkem" seharusnya ini sangat tidak etis tidak pantas diucapkan oleh perwakilan rakyat.
Lebih lanjut, Gus Aulia juga menyoroti masalah kewenangan dalam pelaksanaan kunjungan kerja tersebut.
"Jika sidak dilakukan dengan cara seperti ini, maka jelas ada kekeliruan bahkan bisa menimbulkan tafsir adanya kepentingan di luar tugas pokok. Komisi harus bekerja sesuai tupoksi, bukan tumpang tindih apalagi menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan/jabatan untuk keuntungan diri atau orang lain, persekongkolan untuk tujuan tidak terpuji, dan mengutamakan keluarga ataupun kroni.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima, tim media melakukan konfirmasi terkait kepada Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi, dirinya menegaskan membantah pernyataan tersebut.
"Oh, ndak ada, mboten, itu saya bantah, ndak ada, setahu saya ndak pernah ada pernyataan itu," ungkapnya.
Akan tetapi Abdullah Hamdi selaku Wakil Ketua Komisi III Dprd Gresik tersebut mengakui hanya ada guyonan (bercanda) saja.
"Memang ada guyonan. Ini ada kesalahan dikami, kenapa kok pakai guyon-guyon kan gitu, guyonnya itu pernah kita apa, ya, ketika sidak kok malah guyonan. "Iki regane piro? Sak milyar." "Kok b.e iso tak regoni 500an gak ?" "Oh, gak iso, Pak." "Oh, ya wes, kan gak iso. Kula panjenengan," contoh seperti itu, gitu lho, Gus. Guyon. Tidak ada maksud apa pun," Jelas Hamdi.
"Kita tadi juga bawa notulen dengan teman-teman komisi III. Banyak tadi itu kan dari dinas Cipta Karya PKP, terus tadi juga sempat ada yang lain," lanjutnya.
Selain itu, mengenai pembicaraan kata kasar yang dirasa kurang etis, Hamdi juga membantah dengan bertanya siapa anggota dewan yang berkata kasar tersebut.
Ia juga mengungkapkan jika Komisi III datang ke sana memang ada aduan dan langsung secepatnya turun.
"itu kami pasti ada aduan dari masyarakat dan kita dengan teman-teman banyak, dengan teman-teman satu komisi. Dan itu dengan dinas, kami Komisi III itu memang menanyakan permasalahan yang diadukan tersebut", kata Wakil Ketua Komisi III.
Mengenai perihal lebih jauh dan jelasnya, Abdullah Hamdi meminta agar menghubungi Ketua Komisi III Dprd Gresik.
"nanti jenengan juga bisa nanya ke pak ketua, saya ngomong apa adanya saja, jelas ini menyangkut karena saya dan pak ketua ada kemarin," Jelasnya.
(Ahmad)