Dugaan Pemerasan Debt Collector di Sumenep Kian Terkuak, Motor Warga Diduga Digadaikan untuk Uang Rp 3 Juta


Patrnerbhayangkara-Sumenep, –
Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum debt collector di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru. Fakta terbaru mengungkap bahwa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga diminta dari seorang warga, diduga berasal dari praktik penggadaian sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.


Informasi tersebut terungkap dari pengakuan seorang warga yang mengaku sebagai penerima gadai. Ia menyebut, dirinya dihubungi langsung oleh DN untuk menggadaikan sepeda motor, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya dalam transaksi gadai.


“Saya yang dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor dengan nilai tiga juta rupiah,” ujarnya.


Menurutnya, uang sebesar Rp 3 juta tersebut diserahkan langsung kepada DN. Usai menerima uang, para oknum debt collector meninggalkan lokasi, sementara sepeda motor beserta STNK justru dibawa oleh penerima gadai.


"Uang tiga juta saya serahkan ke DN. Setelah itu mereka pergi. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.


Pernyataan yang menimbulkan perhatian publik muncul saat penerima gadai menyinggung istilah “86”, sebuah istilah yang dalam persepsi masyarakat kerap dikaitkan dengan upaya “pengamanan” suatu perkara.


“Uang tiga juta itu kemungkinan buat ‘86’, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ucapnya.


Pengakuan tersebut memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penagihan utang. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi mengarah pada tindak pemerasan, tetapi juga dapat mengandung unsur pidana lain, seperti penggelapan, perampasan hak milik, serta dugaan penadahan.


Lebih jauh, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, yang berpotensi memberi kesan legitimasi terhadap praktik penagihan yang diduga melanggar hukum serta bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut, tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga menelusuri aliran dana, makna istilah “86”, serta kemungkinan adanya jaringan penagihan ilegal yang selama ini beroperasi di balik profesi debt collector.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari oknum yang disebutkan maupun dari pihak perusahaan pembiayaan terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.


(Tim)

أحدث أقدم
Home ADS 2