‎GLMPK Persoalkan Mutasi Jabatan di Garut, Pengangkatan Kadispora Berpotensi Digugat ke PTUN


Partnerbhayangkara-Garut –
Proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) yang menilai proses seleksi tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan sistem merit dan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua GLMPK, Bakti, mengatakan bahwa proses pengisian jabatan tersebut seharusnya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 129 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ia juga menyinggung Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang menurutnya menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan sistem merit.

Menurut Bakti, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut, Panitia Seleksi (Pansel), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut pada 23 Februari 2026 dengan nomor 028/GLMPK-II/2026. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.


“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan,” ujar Bakti.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap keputusan promosi jabatan yang telah dilakukan, termasuk pengangkatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut.

Bakti juga menyampaikan bahwa GLMPK telah kembali mengirimkan surat lanjutan pada 11 Maret 2026 yang meminta penerbitan keputusan terkait keberatan tersebut. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat terkait memiliki waktu 5 hari kerja untuk memberikan keputusan.

Jika tidak ada keputusan hingga batas waktu yang ditentukan, GLMPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“GLMPK akan terus mengawal proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan ini agar berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” kata Bakti.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.

‎(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2