Partnerbhayangkara-Garut- Dinamika tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memasuki babak baru yang krusial. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Peradilan (GLMPK) secara resmi menyatakan akan menempuh jalur litigasi terkait dugaan diskrepansi prosedural dalam proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan, khususnya pada posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil setelah upaya administratif berupa keberatan resmi yang dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mendapatkan respon hingga batas waktu yang ditentukan.
Konstruksi Hukum dan Asas Fiktif Positif
Ketua GLMPK, Bakti, menjelaskan bahwa secara normatif, pihaknya telah menjalankan prosedur keberatan administratif sesuai regulasi. Namun, sikap pasif atau omisi dari pihak eksekutif dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak partisipasi publik dalam pengawasan birokrasi.
“Secara administrasi, GLMPK telah menyampaikan keberatan dan permohonan penerbitan keputusan kepada Bupati Garut. Namun, secara faktual pejabat tersebut tidak mengindahkan permohonan kami. Berdasarkan doktrin hukum administrasi negara, diamnya atasan atau pejabat terkait dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan secara implisit,” ujar Bakti saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Bakti merujuk pada Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023/UUCK)). Regulasi tersebut memandatkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan dalam tempo 10 hari kerja.
“Jika diabaikan, secara de jure keberatan tersebut dianggap dikabulkan. Kami meyakini Bupati memahami legal liability atau pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat pengabaian permohonan ini,” tambahnya.
Langkah Litigasi ke Pengadilan
Guna memperkuat kepastian hukum, GLMPK telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penetapan berdasarkan Asas Fiktif Positif ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Asep Muhidin, S.H., M.H., selaku penasihat hukum GLMPK.
Asep memaparkan bahwa konsep Fiktif Positif merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Konsep ini menekankan bahwa keterlambatan birokrasi dalam merespon hak warga negara tidak dapat ditoleransi.
“Kami sedang dalam tahap finalisasi penyusunan draf permohonan. Rencananya, hari Senin mendatang akan kami daftarkan ke Pengadilan. Perlu dipahami secara akademis, inaction atau diamnya pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum memiliki derajat negativitas yang sama dengan keputusan yang dikeluarkan secara arbitrer atau serampangan,” tegas Asep.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap diskresi atau keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berlandaskan pada Norma Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bukan sekadar berdasarkan preferensi politis atau subjektivitas pejabat semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun BKD belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan dan tudingan pengabaian administrasi tersebut.
(Tim)


