Peran Serta Masyarakat OKU Ajak Audiensi Terkait Penggunaan BBM Bersubsidi Oleh Kendaraan Perusahaan


Partnerbhayangkara-OKU-
Peran Serta Masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU), menunjukkan kepedulian terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menginisiasi permohonan audiensi kepada pihak Pemerintah Kabupaten OKU dan Penegak Hukum di wilayah Kabupaten OKU. 


Audensi Peran Serta Masyarakat OKU diterima dengan baik, yang digelar di ruang Asisten II Setda OKU Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten OKU dijabat oleh Indra Susanto, S.Sos., M.Ap, pada Jumat (10/04/2026) dan juga dihadiri oleh Kepala kepolisian Resor (Kapolres) OKU yang diwakili Kasat Reskrim Polres OKU, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU yang diwakili oleh bidang Intelijen Kejari OKU, Kodim 0403/OKU, yang di wakili Danramil 403-12 Baturaja Kapten Inf. H. Surasa, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Kasat Pol PP Kabupaten OKU yang diwakili, Kepala Dinas Disperindag, Depot pertamina banuayu, Pengusaha SPBU di Kabupaten OKU, pihak PT. Semen Baturaja, Pengusaha Angkutan BMU, Pengusaha angutan JASS, dan Pengusaha angkutan MMS.


Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional perusahaan khususnya kendaraan PT. Semen Baturaja. Hal yang dinilai tidak tepat sasaran, kata perwakilan masyarakat Kabupaten OKU Herijaya Putra selaku Koordinator Aksi. 


Herijaya juga menyampaikan, "bahwa BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak, seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil bukan perusahaan besar seperti PT. Semen Baturaja," cetus Herijaya. 


Dan juga di lapangan ditemukan indikasi bahwa sejumlah kendaraan milik perusahaan PT Semen Baturaja masih memanfaatkan BBM bersubsidi. Hal itukan dapat berpotensi mengurangi jatah bagi masyarakat yang membutuhkannya.


Maka dari itu kami mewakili masyarakat ingin mengajak pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


“Ini bentuk kepedulian kami sebagai masyarakat". Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.


Kami juga mengharapkan, melalui audiensi ini akan tercipta solusi yang adil serta meningkatkan pengawasan distribusi tentang BBM bersubsidi di Kabupaten OKU," tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra, SH., dalam hal itu juga menyampaikan bahwa dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan juga ada ancaman pidananya serta denda sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, jelas Kasat Reskrim Polres OKU.


Senada juga yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan SH., yang diwakili oleh Kasubsi II M Fidorayuci Wahalindra SH., selain pidana pelaku dalam penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan juga ada dendanya sebesar Rp 60 miliar, dan pihak Kejari OKU dalam hal ini juga akan memantau tentang penyalahgunaan Penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran," tutupnya.


(Marshal)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2