Terbongkar, Pasangan Suami Istri Bisnis Sabu Bernilai Ratusan Juta


Partnerbhayangkara-Tasikmalaya-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya.

‎Dua pelaku berinisial OR (34) dan AI (31), warga Kecamatan Cikalong, diamankan setelah diduga lama menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisir dengan nilai perputaran mencapai ratusan juta rupiah.

‎Plt Kasat Narkoba, M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, kedua pelaku mampu membeli sabu dalam jumlah besar.

‎“Sekali pembelian, mereka bisa mengeluarkan dana hingga Rp100 juta untuk sekitar 1,5 ons sabu. Barang tersebut biasanya habis dalam waktu dua bulan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

‎Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 5,69 gram. Jumlah itu diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.

‎Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini berbagi peran. Sabu diperoleh dari pemasok, kemudian ditimbang dan dikemas menjadi paket kecil sebelum diedarkan. Modus penjualan dilakukan melalui sistem “tempel” di sejumlah titik serta transaksi berbasis online.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru, termasuk pasal penyertaan karena dilakukan bersama.

‎Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

‎Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok utama berinisial Y serta dua orang lainnya yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

‎Sumber: Mediapriangan.com

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2