PWMOI NTT Tegaskan Pemberitaan Poros NTT dan Portal NTT soal Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Dilindungi UU Pers


Partnerbhayangkara-Kota Kupang -
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemberitaan yang dipublikasikan media Poros NTT dan Portal NTT terkait polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Pers.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris PWMOI Provinsi NTT, Rusdy Maga, S.H., dalam keterangan pers resmi pada Sabtu (09/05), di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang.


Menurut Andre Lado, pemberitaan mengenai polemik RAT Kopdit Swasti Sari yang mengelola dana anggota dalam jumlah besar merupakan isu yang memiliki kepentingan publik dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.


“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika media memberitakan dugaan persoalan transparansi dalam forum RAT koperasi, maka hal itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat,” tegas Andre.


PWMOI NTT menilai, informasi mengenai status kepatuhan peserta RAT, termasuk persoalan tunggakan yang menjadi syarat internal dalam kepesertaan forum tertinggi koperasi, merupakan hal yang relevan untuk diketahui anggota koperasi lainnya.


Sementara itu, menurut Rusdy Maga, pemberitaan tersebut tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik ataupun pelanggaran data pribadi, sebab terdapat dasar hukum yang mengatur pengecualian demi kepentingan publik.


Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 15 ayat (1) huruf d, terdapat pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum dan pengawasan publik.


“Informasi yang dipublikasikan media bukan bertujuan mempermalukan seseorang, melainkan menguji kepatuhan terhadap aturan internal koperasi demi menjaga integritas pelaksanaan RAT,” ujarnya.


Selain itu, PWMOI NTT juga menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum.


Ditambahkan Andre Lado bahwa, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung telah mengatur bahwa setiap pengaduan terhadap produk jurnalistik wajib lebih dahulu melalui penilaian Dewan Pers.


“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Bukan langsung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atau media,” katanya.


PWMOI NTT juga menegaskan bahwa media Poros NTT dan Portal NTT bekerja berdasarkan prinsip itikad baik dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber yang dianggap terpercaya.


Dalam kajian hukumnya, organisasi tersebut menilai pemberitaan terkait polemik RAT koperasi memenuhi unsur kepentingan publik, relevansi informasi, serta bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap lembaga yang mengelola dana anggota masyarakat.


Karena itu, PWMOI NTT meminta agar setiap sengketa terkait pemberitaan tersebut dikembalikan pada mekanisme etik dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers tidak boleh dibungkam melalui pendekatan kriminalisasi,” pungkas Andre Lado.


(*Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2