‎Tutup Ruang Damai, Kasus Alih Fungsi Lahan PT Pratama Abadi Industri di Limbangan Terus Meruncing ‎


Partnerbhayangkara-Garut-
Kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditangani Polres Garut makin meruncing. Mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. 

‎Pelapor mengaku, selama ini hanya menunggu kabar yang tidak pasti setelah mediasi di Polres Garut beberapa waktu lalu, namun dirinya menganggap ini hanya menunda waktu saja karena tidak ada niat dan I’tikad baik dari oknum pejabat di Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan PT. Pratama Abadi Industri JX2 yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

‎“Sudah hampir 2 (dua) minggu, saya menunggu kabar, karena pada saat mediasi di Polres Garut kami sepakat menentukan waktu 2 minggu, namun sampai detik ini tidak ada I’tikad baik serta informasi apapun, jadi saya sebagai pelapor sudah menutup ruang komunikasi kepada para Terlapor,” kata Asep saat ditemui di Polres Garut (7/5/2026).

‎Dirinya sengaja datang ke Polres Garut untuk menyampaikan sudah menutup ruang mediasi, dan meminta Polres Garut dalam waktu 2 (dua) minggu untuk menetapkan setatus, apakah ada tersangka baik dari oknum pejabat Pemda Garut maupun dari Perusahaan PT. Pratama Abadi Industri JX2 yang berlokasi di Kecamatan BL. Limbangan.

‎“Saya sudah menyampaikan kepada Kasat Reskrim tadi, kalau saya sudah menutup ruang mediasi, dan dalam waktu 2 (dua) minggu, meminta segera menentukan status siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap perbuatan ini dan segera menetapkan tersangka, namun apabila dalam waktu 2 minggu belum juga menetapkan tersangka, saya akan melakukan aksi bersama beberapa tokoh ke Polres Garut,” ucapnya.

‎Asep mengaku, dirinya telah melakukan musyawarah internal terkait keberadaan pabrik PT. Pratama Abadi Industri, dan memaparkan serta mendengarkan fakta-fakta di Limbangan dari beberapa tokoh, ternyata permasalahan Pabrik PT. Pratama Abadi Industri ini sangat kompleks, bukan hanya melakukan pelanggaran hukum alih fungsi lahan pertanian.

‎"Setelah berdiskusi, alhamdulilah saya mendapatkan dorongan dan dukungan dari tokoh di Limbangan, mereka mendukung saya untuk menegakan aturan dan mendorong Polres Garut untuk segera menetapkan tersangka dari pihak manapun, bahkan mereka siap ikut apabila akan melakukan aksi di Polres Garut, "ungkapnya

‎Saat disinggung siapa nama tokoh yang memberikan dukungan tersebut, Asep mengaku masih belum bisa disebutkan, tetapi nanti akan tahu apabila aksi ini dilakukan, bahkan sebelum aksi Asep akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebihdahulu, nanti dalam surat tersebut akan ada nama toko yang siap menurunkan masanya untuk mendukungnya menegakan hukum hingga 250 orang.

‎“Nanti, saya pun akan bersurat ke Polres Garut, bahkan saya akan tembuskan ke Forkopimda, termasuk kepada Bupati biar tahu fakta yang sebenarnya, tokoh tersebut akan menurunkan masa guna mendukung pergerakan saya mencapai 250 orang, belum termasuk rekan-rekan kami di kota Garut seperti dari GLMPK, Akrilis dan lain, mereka sangat mendukung dan mensuport kasus ini segera ada kepastian hukum dan kejelasan,” ujar Asep.

‎Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H membenarkan bahwa pelapor dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di Balubur Limbangan datang ke Polres Garut.

‎“Tadi siang saya menerima langsung Kang Apdar, beliau menyampaikan perihal pasca mediasi antara pelapor dan terlapor. Pihak terlapor yaitu pihak perusahaan dan Pemkab Garut tidak pernah memberikan informasi apapun,” katanya.

‎AKP. Joko Prihatin juga mengakui bahwa pihak pelapor menyampaikan informasi jika Polres Garut dalam waktu dua minggu belum menetapkan setatus tersangka dalam kasus ini, maka akan ada aksi massa ke Polres. 

‎“Kami akan segera mengambil langkah dan melakukan rapat dengan tim penyidik yang menanganinya,” tandasnya.

‎Terkait aksi yang disampaikan pelapor, tegas Joko, pelapor menjelaskan bahwa dia sudah musyawarah antara pelapor dengan beberapa tokoh di Limbangan, serta menunjukan beberapa dokumen.

‎“Selama ini kami sudah bekerja sesuai tahapan, agar persoalan ini bisa tuntas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

‎(Tim) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2