Partnerbhayangkara-Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menoreh prestasi kerja signifikan, dalam perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain itu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara, senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru, pada perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel, Kamis (7/5-2026) menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya.
“WS diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Uang tersebut diserahkan, sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara dalam perkara yang ditaksir mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Dengan tambahan pembayaran tersebut, Kejati Sumsel hingga kini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total mencapai Rp1.208.832.842.250.
Masih terdapat sisa kerugian negara, sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan.
Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya, untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.
“Apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunanm,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaska, bahwa langkah ini menjadi capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Penanganan perkara korupsi, menurut penyidik, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Sementara itu dalam perkara terpisah, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024. Ketiga tersangka baru itu, masing-masing berinisial SF, AW, dan SP.
SF merupakan penerima manfaat KUR yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, sekaligus Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP, diketahui merupakan penerima manfaat KUR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama, yakni EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH.
Salah satu tersangka, yakni IH, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah 10 orang.
SF langsung ditahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dan memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp11.456.759.592.
Dalam penyidikan terungkap, modus operandi dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengucuran KUR Mikro.
“Tersangka EH selaku pimpinan bank diduga bekerja sama dengan para perantara KUR untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,” ungkap Vanny.
Selain itu, sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha juga diduga dipalsukan guna meloloskan pengajuan KUR. Proses pencairan kredit, kemudian dipermudah oleh oknum internal bank lainnya.
Untuk tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP, mereka diduga sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.
Kejati Sumsel menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian perkara serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
(PS/FC)


