Garda Tipikor Desak Reformasi Total BGN Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG


Partnerbhayangkara-Jakarta-
Terkait penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari DPP Garda Tipikor Indonesia, yang meminta kasus tersebut dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program strategis nasional itu.


Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono menilai, dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BGN telah mencederai tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.


“Penampakan mantan Kepala BGN mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan tangan terborgol harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara. Anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak bangsa tidak boleh dijadikan ajang bancakan atau kepentingan kelompok tertentu,” ujar Deri di Jakarta, Rabu (3/6-2026).


Menurut Deri, berbagai dugaan penyimpangan yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program MBG. Beberapa diantaranya, mencakup dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar, dugaan penyimpangan pengadaan barang impor, pengalihan anggaran untuk pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, hingga praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.


Deri menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan program yang menyasar jutaan anak Indonesia sebagai penerima manfaat.


“Program ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi. Jika tata kelola di tingkat atas sudah bermasalah, maka dampaknya bisa berantai sampai ke lapangan. Yang menjadi korban pada akhirnya adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat,” ungkapnya.


Lebih dari itu, Garda Tipikor Indonesia juga mendesak Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan. 


Deri menilai publik berhak mengetahui konstruksi perkara, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.


“Kami meminta Kejaksaan Agung membuka hasil audit dan perkembangan penyidikan secara transparan. Aliran dana harus ditelusuri sampai kepada pihak penerima manfaat terakhir, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak swasta atau pihak lain yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegasnya.


Selain itu Deri juga mengingatkan, agar proses hukum tidak berhenti pada pejabat tertentu saja. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, Garda Tipikor Indonesia berharap, Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, segera melakukan reformasi total di tubuh lembaga tersebut. Pembenahan dinilai perlu dimulai dari penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga pelibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.


“BGN harus dibersihkan dari praktik kolusi, mark-up pengadaan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Fokus utama lembaga ini harus dikembalikan pada tujuan awal, yakni memastikan setiap anak Indonesia memperoleh makanan bergizi yang layak,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Deri menegaskan bahwa korupsi di sektor gizi merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masa depan generasi bangsa.


“Korupsi di sektor gizi adalah kejahatan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar sampai kepada anak-anak Indonesia, bukan berakhir di rekening para koruptor,” pungkas Deri.  


(PS/FC)

أحدث أقدم
Home ADS 2