‎Korwil Garut Diaktifkan Lagi Usai Dibubarkan, DPRD Minta Klarifikasi dan Sikap Tegas Bupati


Partnerbhayangkara-Garut –
Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kabupaten Garut yang semula dijadwalkan pada 21 Mei 2026 mendadak ditangguhkan. Kebijakan tersebut memicu polemik karena lembaga Korwil sebelumnya telah dibubarkan pada September 2025, namun kembali diterbitkan SPT reaktivasinya pada Mei 2026.

‎Polemik semakin mencuat setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penugasan kembali Korwil. Isu tersebut bahkan menjadi perhatian DPRD Garut yang memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi terkait pembatalan SPT dan mekanisme penunjukan nama-nama Korwil.

‎Komisi IV DPRD Garut menegaskan bahwa secara hukum keberadaan Korwil masih memiliki dasar melalui Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018. Namun demikian, DPRD juga meminta penjelasan tertulis terkait kebijakan penonaktifan Korwil pada 2025 lalu dan mendesak Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, untuk mengambil langkah tegas agar persoalan tidak berkembang liar.

‎Sementara itu, Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, Bro Tommy, mengaku mengetahui adanya dugaan praktik pungli yang menyeret proses penugasan Korwil tersebut. Ia menyatakan akan membuka secara terang-benderang dugaan praktik kotor tersebut pada waktu yang tepat.

‎"Saya mengetahui informasi terkait dugaan pungli ini. Pada waktunya nanti akan saya buka secara jelas kepada publik agar semuanya terang dan tidak menjadi fitnah," tegas Bro Tommy.


(Red) 

أحدث أقدم
Home ADS 2