Partnerbhayangkara-Bogor-Terhentinya akses terhadap website Dashboard MBG Kabupaten Bogor pasca terungkapnya keterkaitan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dengan jaringan dapur MBG melalui Yayasan Ageung Ridzki Saudara bukan sekadar gangguan teknis biasa.
Ini adalah sinyal serius yang mengarah pada potensi krisis transparansi dalam pengelolaan program strategis nasional bernilai ratusan triliun rupiah.
Fakta yang tidak terbantahkan menunjukkan bahwa yayasan tersebut mengelola setidaknya tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor. Mulai dari Megamendung Pasir Angin 3, Megamendung Cipayung 2, hingga Citapen Ciawi 02. Tiga SPPG itu merupakan bagian dari total setidaknya tujuh SPPG yang terafiliasi secara keluarga dengan Sony Sonjaya.
Dalam konteks tata kelola publik, keterhubungan ini langsung menempatkan program MBG dalam bayang-bayang konflik kepentingan yang serius karena Sony Sonjaya juga Ketua Tim Verifikasi SPPG nasional.
Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal afiliasi yang sudah pernah diungkap dan dibahas, melainkan momentum hilangnya akses terhadap dashboard yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu model transparansi terbaik di tingkat daerah.
Dashboard MBG Kabupaten Bogor selama ini menyajikan data operasional secara rinci. Bahkan, dari sisi keterbukaan data, platform ini dinilai melampaui sistem yang dimiliki oleh BGN pusat.
Ketika sebuah sistem transparansi yang superior justru menjadi tidak dapat diakses tepat setelah munculnya temuan sensitif terkait aktor-aktor di dalamnya, publik berhak mempertanyakan apakah ini kebetulan teknis, atau bentuk pembatasan informasi yang disengaja?
Dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukanlah fitur tambahan, tapi fondasi utama. Ketika akses informasi publik dibatasi atau hilang dalam situasi krusial, maka yang terjadi bukan hanya kekosongan data, tetapi juga erosi kepercayaan publik.
Terlebih dalam program seperti MBG, yang menyentuh puluhan juta penerima manfaat dan menyerap anggaran hingga Rp335 triliun pada 2026, setiap celah dalam akuntabilitas berpotensi berdampak sistemik.
Lebih jauh, hilangnya dashboard ini justru memperkuat persepsi bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup kuat untuk menghadapi potensi konflik kepentingan yang melibatkan relasi kekuasaan dan distribusi proyek.
Ketika aktor yang memiliki pengaruh dalam proses verifikasi juga memiliki keterkaitan dengan entitas pelaksana, maka netralitas sistem menjadi dipertanyakan.
Dalam konteks ini, pemulihan akses dashboard bukan sekadar soal teknis IT, tetapi merupakan ujian komitmen pemerintah terhadap keterbukaan. Publik membutuhkan jawaban yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab atas penghentian akses tersebut, apa alasannya, dan kapan transparansi akan dipulihkan sepenuhnya.
Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa dalam program sebesar MBG, transparansi bisa hilang justru ketika paling dibutuhkan.
Sebelumnya, temuan mengenai keterlibatan keluarga inti pejabat tinggi dalam operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka pertanyaan serius tentang integritas tata kelola program bernilai ratusan triliun rupiah.
Dalam konteks ini, dugaan keterhubungan antara Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat tidak dapat dipandang sebagai kebetulan administratif semata, melainkan indikasi kuat terbentuknya jejaring kepentingan berbasis keluarga.
Data menunjukkan bahwa sedikitnya tujuh SPPG yang tersebar di Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung dikelola oleh satu entitas yang sama, yaitu Yayasan Ageung Ridzki Saudara.
Bogor Megamendung Pasir Angin 3 (Kabupaten Bogor)
Babakan Sari Plered (Purwakarta)
Coblong Lebak Gede 3 Kubang Utara (Kota Bandung)
Bogor Megamendung Cipayung 2 (Kabupaten Bogor)
Babakan Loa (Kabupaten Garut)
Citapen Ciawi 02 (Kabupaten Bogor)
Bandung Ibun Pangguh 2 (Kabupaten Bandung)
Yayasan ini berdiri pada awal 2025—bertepatan dengan peluncuran program MBG—dan berkedudukan di Purwakarta. Momentum pendirian yang identik dengan lahirnya program nasional tersebut menjadi titik awal penting untuk menilai apakah terjadi desain partisipasi yang tidak sepenuhnya terbuka.
Struktur internal yayasan tersebut memperlihatkan pola yang tidak biasa dalam tata kelola organisasi nirlaba. Nama-nama yang tercantum bukan hanya memiliki relasi administratif, tetapi juga relasi biologis langsung dengan pejabat publik yang memiliki kewenangan strategis dalam program MBG.
Rahmanisa Kartikasari Sonjaya, yang tercatat sebagai anggota pengurus, merupakan anak dari Sony Sonjaya. Dalam praktik tata kelola yayasan, posisi formal bukan satu-satunya indikator kendali; status sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) menjadi kunci dalam menilai siapa pihak yang sesungguhnya memperoleh keuntungan.
Lebih jauh, keberadaan Ela Komalasari sebagai anggota pengurus yang juga merupakan istri Sony Sonjaya, serta Rizal Daffa Noer Sidik sebagai Ketua Pengurus yang merupakan anaknya, menunjukkan bahwa struktur yayasan ini secara de facto dikelilingi oleh lingkaran keluarga inti.
Dengan komposisi demikian, sulit untuk menghindari kesimpulan bahwa yayasan ini beroperasi dalam orbit kekuasaan personal, bukan semata sebagai entitas independen yang bersaing secara terbuka dalam program publik.
Masalah menjadi jauh lebih serius ketika dikaitkan dengan jabatan Sony Sonjaya sebagai Ketua Tim Verifikasi SPPG. Posisi ini memiliki peran krusial dalam menentukan kelayakan, validasi, dan keberlanjutan operasional dapur MBG.
Dengan demikian, terdapat irisan langsung antara kewenangan verifikatif di tingkat kebijakan dan kepentingan operasional di tingkat pelaksana. Dalam kerangka hukum administrasi negara, kondisi ini memenuhi karakteristik konflik kepentingan, yaitu situasi di mana keputusan pejabat publik berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau keluarga.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengharuskan setiap pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, prinsip dasar good governance—transparansi, akuntabilitas, dan fairness—mengharuskan seluruh proses seleksi dan verifikasi mitra program dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi relasi personal.
Ketika satu keluarga memiliki posisi dominan baik di sisi regulator (verifikator) maupun operator (pelaksana), maka prinsip tersebut secara substantif telah tergerus.
Dalam skala program MBG yang mencapai sekitar Rp335 triliun pada 2026, isu ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual. Dengan asumsi insentif operasional SPPG sekitar Rp6 juta per hari, tujuh dapur yang berada dalam jejaring ini berpotensi mengalirkan lebih dari Rp10 miliar per tahun dalam bentuk pembayaran insentif.
Angka ini menggambarkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi memiliki implikasi distribusi anggaran negara yang nyata.
Lebih dari itu, pola seperti ini berisiko menciptakan efek domino dalam ekosistem MBG. Ketika satu jejaring keluarga dapat menguasai beberapa titik operasional dengan dukungan kewenangan verifikatif, maka pelaku lain yang tidak memiliki akses serupa akan berada dalam posisi yang tidak setara.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengarah pada terbentuknya oligarki baru di sektor pelayanan publik berbasis program sosial.
Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas dan terukur.
Pertama, audit independen terhadap seluruh SPPG yang terafiliasi dengan yayasan tersebut, termasuk proses verifikasi awal dan alur persetujuan.
Kedua, pembukaan data beneficial ownership seluruh mitra MBG untuk memastikan transparansi publik.
Ketiga, penonaktifan sementara pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan hingga proses klarifikasi selesai.
Keempat, penguatan regulasi internal BGN agar secara eksplisit melarang keterlibatan keluarga inti dalam ekosistem yang berada di bawah kewenangan langsung pejabat bersangkutan.
Program MBG dirancang sebagai intervensi strategis untuk meningkatkan kualitas gizi nasional. Namun, tanpa tata kelola yang bersih, program ini justru berisiko menjadi instrumen konsolidasi kepentingan sempit.
Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik. Dalam kasus ini, kepercayaan tersebut sedang diuji secara serius.
Jakarta, 30 April 2026
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


