PartnerBhayangkara.id, Bekasi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada awal Juni 2026 hingga kini dipertanyakan pelapor. Pasalnya, meski sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama, pelapor mengaku belum memperoleh SP2HP lanjutan maupun informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1093/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, laporan diterima pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.19 WIB.
Laporan tersebut dibuat oleh Cucu Suryana, yang melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 30 Mei 2026 di Padepokan Silat Domas Janur Saresa, Kampung Jagawana Gang Tembak, RT 002/RW 004, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam uraian yang tercantum pada STPL, korban saat itu sedang mengikuti latihan silat. Korban kemudian mengeluhkan rasa panas pada bagian perut setelah diduga mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor. Pelapor selanjutnya membawa korban pulang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelas hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, Polres Metro Bekasi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-1 Nomor B/1762/VI/RES.1.24/2026/Restro Bks.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Penyidik yang menangani perkara terdiri dari AKP Dr. Malindra Praditya Gunawan, S.H., M.M., M.H., IPTU Hardwiyanto, S.H., serta penyidik pembantu Bripda Abdullail Fajri Ariwandana.
Pada SP2HP Ke-1 itu, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, menurut pelapor, sejak diterbitkannya SP2HP pertama tersebut hingga saat ini dirinya belum menerima SP2HP lanjutan yang memuat perkembangan terbaru penanganan perkara.
Pelapor juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik melalui nomor telepon yang tercantum dalam SP2HP untuk menanyakan perkembangan kasus. Akan tetapi, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan maupun penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun penyidikan atas laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara dimaksud.
(Red)

