Partnerbhayangkara-Garut –Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya obat-obat golongan G yang belakangan marak disalahgunakan di kalangan remaja.
Sebelumnya, Polres Garut telah menangkap seorang pelaku berinisial AP (29) warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,66 gram, dan 5 paket seberat 1,52 gram, total 5,18 gram.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan razia di sejumlah titik rawan peredaran narkoba serta apotek dan warung obat yang terindikasi menjual obat keras secara ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya, Kamis (19/6).
Ia juga menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
"Mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa kita ditangkap, saat ini dalam proses pencarian," katanya.
Lebih lanjut, AKP Usep mengatakan, pihaknya juga menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat melalui Humas Polres Garut. Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat akan diproses secara berurutan.
"Pengaduan masyarakat termasuk dari LSM pasti kita proses, namun tentu akan dilakukan secara bertahap."imbuhnya.
Polres Garut juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, dan lembaga pendidikan untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
(Red)