Partnerbhayangkara-Kupang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Jatuhkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menjerat dua warga Kupang, berinisial R (21) dan P (21). Keduanya langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang setelah putusan dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Putusan ini merupakan kemenangan bagi tim penasihat hukum yang mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan yang dinilai cacat hukum. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harlina Rayes, S.H., M.Hum., menyetujui salah satu poin eksepsi yang diajukan, yaitu mengenai penyebutan kedua terdakwa sebagai “anak pelaku” dalam dakwaan.
Padahal, menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), istilah “anak” hanya berlaku bagi pelaku di bawah usia 18 tahun. Sementara kedua terdakwa telah berusia 21 tahun. Majelis Hakim menilai kesalahan penyebutan ini bukan sekadar salah ketik, tetapi menyebabkan kekaburan hukum dan ketidaktelitian dalam proses penuntutan, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Menurut Herry Battileo, SH,.MH dari Kronologi Singkat dalam Perkara tersebut.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa berawal dari keributan di sebuah tempat hiburan malam, di Jalan Piet A. Tallo, Kupang, pada 5 Januari 2025 dini hari. Korban yang dalam keadaan mabuk, diduga memulai insiden dengan menempeleng terdakwa R. Keributan berlanjut hingga terjadi pemukulan beramai-ramai di luar lokasi.
JPU mendakwa keduanya dengan dua pasal alternatif: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Masih menurut Herry, Eksepsi Dikabulkan Sebagian dan kami
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Herry Battileo, E. Nita Juwita, Widyawati Singgih, Heribertus Y.S. Pau, dan Jefrianus Pati Bean, dalam mengajukan nota keberatan dengan beberapa alasan, di antaranya:
1. Penyebutan “anak pelaku” yang tidak sesuai hukum.
2. Tidak jelasnya peran masing-masing terdakwa.
3. Dakwaan yang “kurang pihak” karena menyebut nama terdakwa ketiga berinisial (DA) yang tidak dihadirkan di persidangan.
4. Tidak sesuainya uraian luka dalam visum et repertum dengan dakwaan.
Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan alasan pertama. Alasan lainnya dinilai telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan utama.
Berkas Dikembalikan ke Kejaksaan
Dengan dibatalkannya dakwaan, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU untuk diperbaiki. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kedua terdakwa yang telah menjalani masa tahanan sejak Juli 2025 akhirnya dapat bebas dan kembali ke keluarga. Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa ketelitian dalam proses hukum formal mutlak diperlukan untuk menjamin keadilan.
(Red)