Partnerbhayangkara-Bandung – Polemik kepemilikan lahan yang digunakan SD Negeri Cikalang di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang sempat ramai dibicarakan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media ini, hingga kini belum menunjukkan titik penyelesaian yang jelas.
Pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut melalui kuasa hukumnya, Mulyono, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk segera menertibkan status lahan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan sangatlah penting.
“Demi terselenggaranya hukum yang berkepastian, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris berharap adanya penyelesaian tentang status tanah yang di atasnya sudah dipakai kegiatan untuk dunia pendidikan SD Cikalang Cileunyi Kulon. Maka kami mendesak pihak pengguna tanah yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Jawa Barat untuk segera menertibkan kesetatusan tanah tersebut supaya terselenggara kepastian hukum,” ujar Mulyono.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan sekolah maupun kegiatan pendidikan di atas lahan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa agar tidak menghambat keberlangsungan pendidikan.
“Kami dari kuasa ahli waris sangat mendukung kegiatan dunia pendidikan yang ada di Cileunyi Kulon khususnya, umumnya di seluruh Republik Indonesia,” tegas Mulyono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh PR Jabar.
Menanggapi hal itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, melalui Kepala Seksi Sengketa, Aria Wijaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada berkas ataupun surat permohonan yang masuk terkait pendaftaran atau pengajuan hak atas lahan yang digunakan oleh SDN Cikalang.
Menurut Aria, pihak desa juga perlu memperhatikan dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), termasuk menyangkut lahan yang digunakan untuk fasilitas umum.
“Yang penting itu ya sudah tahu lah, bahwa penting juga pihak desa memastikan bahwa dasar RKPDes itu apa? Ahli waris juga apa? Dan terima kasih dengan Pak Mulyono Khadapi sudah hadir, mudah-mudahan dari pertemuan ini,” kata Aria saat audiensi pada 11 Desember 2023 lalu.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyelesaian sebaiknya dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tercipta situasi yang kondusif.
“Dari pihak kuasanya juga bisa memonitor progresnya seperti apa penyelesaian permasalahan itu, dan yang paling penting juga tetap tertib, tetap sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan kalau memang mengeluh atau mengadu ke pihak yang tepat, ya masalah itu selesai dan kondusif,” pungkas Aria.
Sebelumnya, beberapa media memberitakan bahwa SD Negeri Cikalang berdiri di atas tanah yang diklaim milik warga. Namun, pihak pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah carik desa.
(Red)