Partnerbhayangkara-Garut- Seorang remaja berinisial A (16), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban dalam praktik bisnis ilegal tembakau sintetis (sinte). Kasus ini menyoroti potensi eksploitasi anak di bawah umur dalam jaringan peredaran zat terlarang yang kian marak di kalangan muda.
Permasalahan bermula ketika A diajak bekerja sama oleh seorang pria berinisial R, yang mengaku berasal dari wilayah Paledang. Dalam tawaran tersebut, R memberikan akses akun penjualan kepada A untuk menjalankan bisnis tembakau sintetis secara daring.
Namun, situasi berubah ketika R justru menuduh A telah mencuri akun tersebut. Di bawah tekanan dan rasa takut, A akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp900.000 kepada R sebagai bentuk “penggantian”.
Tidak berhenti di situ, A yang merasa tidak nyaman dan terintimidasi akhirnya memilih untuk mengembalikan akun tersebut kepada R, tanpa adanya pengembalian dana yang telah ia keluarkan sebelumnya, baik untuk pembayaran akun maupun modal usaha.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur. A, yang masih berusia 16 tahun, diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas yang secara hukum tergolong ilegal. Sementara itu, R yang disebut-sebut telah berusia dewasa justru menempatkan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan menuduh A melakukan pencurian akun, meskipun berdasarkan kronologi A berada dalam posisi yang rentan baik secara hukum maupun psikologis.
Dalam perkembangan yang beredar, R juga disebut-sebut melontarkan tudingan terhadap pihak lain berinisial B sebagai sosok yang diduga memiliki peran lebih jauh dalam aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya saling lempar tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat, meskipun seluruh klaim tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Peredaran tembakau sintetis sendiri termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Setiap bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak, yang memberikan sanksi tambahan bagi pihak yang dengan sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan ilegal.
Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dan pemanfaatan oleh pihak yang lebih dewasa. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berpotensi melibatkan aktivitas melanggar hukum.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan juga perlu menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
(Tim)


