Motor Diklaim Lunas Dirampas Leasing Bergaya Begal

 



Partnerbhayangkara-BANDUNG –
Kasus dugaan salah data dalam pembayaran kredit kendaraan bermotor kembali mencuat. Sebuah sepeda motor atas nama Rosmana Yas Ali dengan nomor polisi Z 6074 FH dikabarkan telah dilunasi, namun belakangan justru dirampas oleh pihak leasing.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelunasan kendaraan tersebut dilakukan melalui perantara pihak BFI Finance bernama Riko Ariya Somantri (NIK 202334). Proses pembayaran dilakukan pada 23 September 2025 sebesar Rp 2.800.000, dikirim ke rekening atas nama Riko Ariya Somantri.


Namun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya menjadi bukti pelunasan belum diterima langsung oleh pihak Rosmana, karena masih dipegang oleh Riko. Kondisi ini membuat status pelunasan menjadi kabur dan rawan disalahgunakan.


Ironisnya, pada 30 Oktober 2025, kendaraan tersebut dirampas oleh pihak leasing PT Putra Asmoro Jaya di kawasan Jalan Soekarno–Hatta, Astanaanyar, Kota Bandung, dengan alasan bahwa motor tersebut masih memiliki tunggakan dan belum dinyatakan lunas secara resmi.


Lebih mengejutkan, pihak leasing yang disebut berkedok PT resmi itu bahkan sempat meminta uang sebesar Rp 1.800.000 kepada keluarga korban sebagai “biaya penyelesaian” agar kendaraan bisa dikembalikan. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.


Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan proses pelunasan serta koordinasi antara lembaga pembiayaan yang disebut terlibat. Hingga kini, pihak Rosmana Yas Ali masih berupaya mencari kejelasan dari BFI Finance maupun PT Putra Asmoro Jaya.


Pihak keluarga menegaskan bahwa Riko Ariya Somantri harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, mengingat pembayaran dilakukan melalui rekening pribadinya dan telah disertai bukti transaksi. Mereka juga meminta pihak leasing PT Putra Asmoro Jaya agar lebih cermat dalam bertindak, serta tidak “asal-asalan” menarik kendaraan tanpa verifikasi data yang akurat.


Lebih jauh, keluarga juga mengkritisi keras cara penarikan kendaraan yang dinilai bergaya seperti aksi begal di jalanan. Menurut mereka, tindakan semacam itu tidak pantas dilakukan oleh lembaga resmi yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan hukum dan etika profesi pembiayaan.


“Kami sudah melakukan pelunasan sesuai arahan dan bahkan bukti pembayaran ada. Tapi motor tiba-tiba diambil leasing dengan alasan belum lunas. Cara mereka menarik kendaraan juga seperti begal, bukan seperti petugas resmi. Ini jelas merugikan dan mencoreng citra lembaga pembiayaan,” ujar salah satu pihak keluarga Rosmana di Bandung, Kamis (30/10/2025).


Keluarga berharap ada penelusuran menyeluruh dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pelunasan kredit kendaraan, memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui saluran resmi perusahaan pembiayaan, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen lengkap sebagai bentuk perlindungan konsumen.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2