Polsek Cikarang Pusat Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukamahi


Partnerbhayangkara-Bekasi-
Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Sukamahi, Kabupaten Bekasi. Seorang pria diamankan setelah dilaporkan warga karena diduga menjual obat daftar G tanpa izin.


Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD) melalui aplikasi WhatsApp. Modus tersebut dinilai cukup menyulitkan aparat dalam mendeteksi aktivitas ilegal tanpa adanya laporan dari masyarakat.


“Pelaku melakukan transaksi secara COD melalui WhatsApp, sehingga peredarannya cukup tertutup. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Elia.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tablet yang diduga merupakan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.


Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan berpotensi membahayakan, khususnya bagi generasi muda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.



(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2