Saktinya 'Dewa Agraria' di Deli Serdang, Bikin Hukum Bak Macan Ompong


Partnerbhayangkara-Sumut-
Selamat datang, di Era Sontoloyo. Era dimana KTP bukan lagi sekadar identitas, melainkan juga sebagai 'kartu sakti" yang bisa digandakan sesuka hati, bagi sang 'Dewa Agraria' pemilik kursi empuk di gedung DPR Senayan, Jakarta. 


Hari ini rakyat Deli Serdang sepertinya harus kembali disuguhi pertunjukan sirkus dunia hukum yang memukau, yakni; dugaan perampasan tanah warga oleh sosok 'wakil rakyat' yang sepertinya punya kekebalan lebih tinggi dari jenis imunisasi apa pun di dunia.


Identitas Ganda: Prestasi atau Kriminal?


Dr. Sihar P.H. Sitorus, sosok anggota dewan yang terhormat di DPR RI, terkonfirmasi telah melakukan inovasi luar biasa dalam praktik administrasi kependudukan. Seakan ia ingin menunjukkan, kenapa cuma satu identitas jika bisa punya duaa? Satu

identitas bisa untuk tampil di televisi sebagai pejuang

rakyat (lahir di Jakarta), dan satu identitas yang lainnya (lahir di Rantau Prapat) bisa digunakan secara ajaib dalam pengurusan sertifikat tanah SHM 477 dari mencaplok hak milik warga. 


Inilah yang disebut sebagai "Multiverse Kependudukan" —sebuah teknik tingkat tinggi yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang merasa hukum hanyalah sarana, bukan aturan. Karena, uang punya kendali.


Sidang PTUN "Gaib" dan Hilangnya Keadilan. 


Luar Biasa! Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, berhasil mencetak rekor dengan membatalkan sertifikat warga tanpa perlu memanggil sang pemilik tanah. Sebuah efisiensi yang patut diacungi jempol, tentunya juga penuh sumpah serapah dan kutukan.


Seorang warga masyarakat bernama Legiman Pranata, di paksa harus kehilangan

tanah miliknya dalam sebuah drama persidangan "gaib"

dimana keadilan tampaknya sedang tidur siang.


"Hukum di negeri ini memang buta, tapi ironisnya sangat jeli melihat warna partai dan jabatan. Kalau rakyat kecil, KTP ganda adalah penjara. Kalau anggota DPR, KTP ganda adalah strategi investasi," sindir ketus para aktivis yang mulai lelah dan muak dengan bau amis mafia tanah, Senin (6/4).


Hukum Tidak Laku, yang Laku Hanya Jabatan?


Polrestabes Medan kini tengah mencoba 'berani', dengan mengeluarkan SP2HP (Surat

Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Namun, publik bertanya-tanya; apakah penyidik akan benar-benar memeriksa sang 'Dewa'? Ataukah ini hanya sekadar formalitas diatas kertas agar rakyat tidak terlalu bising?


Kita semua tahu, hukum di Indonesia ini sangat "fleksibel" —tajam ke bawah seperti silet, namun tumpul ke atas seperti bantal bulu angsa kalau untuk pejabat kerah putih yang dikenal beruang kutub.


Jadi kesimpulannya, adalah; Selamat Datang di Negeri 'Suka-Suka Gue'. Padahal, kasus di Deli Serdang ini, bukan hanya soal tanah seluas 10.000 meter persegi, tapi ini soal harga diri hukum yang sudah digadaikan! 


Jika seorang anggota DPR RI bisa melenggang bebas, dengan dugaan kuat kepemilikan KTP ASPAL (Asli Tapi Palsu). Maka, besok-besok rakyat tidak perlu heran jika ada pejabat yang punya sepuluh KTP untuk menguasai satu

kecamatan. Luar biasa bukan? Lalu, kemana wajah Negara Hukum harus disurukkan? Jawabnya; tanyakan pada rumput yang bergoyang.


 (Tim/Red)

Sumber:

FB Rubrik Hukum-Arzili Chan

أحدث أقدم
Home ADS 2