Rumah Sudah Lunas, Sertifikat Masih HGB, Warga Perumahan Sion Permata Satu Pertanyakan Kepastian Status Kepemilikan


Partnerbhayangkara- OKU-
Sejumlah warga Perumahan Sion Permata Satu yang berada di Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan belum adanya kepastian status kepemilikan rumah mereka meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi telah dinyatakan lunas.


Keluhan tersebut muncul karena sertifikat rumah warga hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 


Selain itu, sebagian warga juga mengaku belum menerima kepastian terkait proses roya atau penghapusan hak tanggungan setelah pelunasan kredit dilakukan.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai, setelah bertahun-tahun membayar cicilan hingga lunas, seharusnya hak kepemilikan rumah dapat segera diproses secara penuh dan memiliki kepastian hukum yang jelas.


Salah seorang warga yang namanya tidak mau di publikasikan menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyelesaian administrasi sertifikat rumah tersebut.


“Kami sudah melunasi rumah, tetapi sertifikat masih HGB. Kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya. Sabtu 23 Mei 2026.


Dalam mekanisme KPR, sertifikat rumah umumnya masih dibebani hak tanggungan selama masa kredit berlangsung. Setelah pelunasan, pihak bank wajib memberikan surat roya sebagai dasar penghapusan beban hak tanggungan di Kantor Pertanahan.


Namun dalam praktiknya, proses tersebut kerap terkendala administrasi, mulai dari pemecahan sertifikat induk oleh pengembang, proses pengurusan di perbankan, hingga tahapan administrasi di kantor pertanahan.


Secara hukum, kepastian hak atas tanah dan rumah telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Pasal 19 Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah diwajibkan menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.


Selain itu, Undang - undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga mengatur bahwa setelah utang dilunasi, hak tanggungan wajib dihapus melalui proses roya agar sertifikat kembali bersih dari beban kredit.


Sementara itu, dalam Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian hukum, serta informasi yang benar dan jelas atas barang maupun jasa yang diterimanya, termasuk dalam sektor perumahan.


Apabila ditemukan unsur kesengajaan, penelantaran, atau dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen, pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang - undang Perlindungan Konsumen. 


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Tak hanya itu, Undang - undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa pengembang wajib memenuhi kewajiban administratif dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan rumah yang dipasarkan kepada masyarakat.


Kami selaku warga berharap pihak pengembang, bank penyalur KPR subsidi, serta instansi pertanahan dapat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan maupun kendala yang menyebabkan belum selesainya administrasi sertifikat rumah tersebut.


Masyarakat juga meminta pemerintah turut hadir melakukan pengawasan agar hak - hak konsumen perumahan subsidi tidak terabaikan dan proses perubahan status sertifikat dapat dipercepat demi memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah," harapnya. 


(Marshal/Tim)

أحدث أقدم
Home ADS 2