Warga Samarang Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Tarogong Kaler


Partnerbhayangkara-‎Garut –
Seorang warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, melaporkan dugaan insiden pengeroyokan ke Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler, Selasa (26/5/2026) malam.

‎Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterima awak media, pelapor diketahui bernama Reza Rahadian Banani bin Yadi Suparna (33), warga Kampung Bojong RT 11 RW 05, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

‎Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin (26/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah konter Three Cell 2 yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No. 60, Kelurahan Cimananten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

‎Korban menyebut peristiwa tersebut dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh, di antaranya belakang telinga, kepala, pinggang, serta tangan.

‎Laporan tersebut diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

‎Meski demikian, pihak korban dikabarkan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Korban menyatakan bersedia menempuh jalur mediasi maupun restorative justice apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta pengumpulan keterangan terkait peristiwa tersebut.

‎(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2