PartnerBhayangkara.id, Garut – Dewan Pengurus Presidium Masyarakat Garut Selatan (DPPMG) menyampaikan hasil audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (20/7/2026).
Usai audiensi, Sekretaris DPPMG, Muslim Musidik, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas perkembangan perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Menurutnya, berbagai persyaratan yang menjadi dasar pengajuan pemekaran telah dikaji secara akademis dan disusun sejak awal Januari 2018.
Muslim mengatakan, hasil kajian akademis tersebut telah disinkronkan dengan berbagai indikator dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Selama proses yang telah berlangsung bertahun-tahun, DPPMG terus melakukan penyempurnaan terhadap seluruh dokumen agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa secara administratif maupun teknis, hampir seluruh persyaratan telah dipenuhi. Berbagai kendala yang sebelumnya menjadi hambatan juga telah diselesaikan, sehingga DPPMG optimistis perjuangan pembentukan Garut Selatan sebagai daerah otonomi baru memiliki landasan yang kuat.
Selain itu, DPPMG juga terus mengikuti perkembangan regulasi pemerintah, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan penataan daerah. Menurut Muslim, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka kembali peluang pemekaran daerah setelah moratorium dicabut.
DPPMG juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dukungan dari sejumlah anggota DPR RI serta jaringan pejuang pemekaran daerah di tingkat nasional menjadi salah satu modal penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut Selatan.
Muslim menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran Garut Selatan telah berlangsung selama kurang lebih 25 tahun. Selama rentang waktu tersebut, berbagai tahapan, mulai dari penyusunan dokumen, pemenuhan persyaratan administratif, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat, terus dilakukan secara konsisten.
"Kami berharap perjuangan yang sudah berlangsung selama 25 tahun ini dapat segera membuahkan hasil. Dari sisi administrasi, kajian akademis, serta persyaratan lainnya, pada prinsipnya sudah kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini hingga Garut Selatan dapat terwujud sebagai daerah otonomi baru,” ujar Muslim Musidik.
DPPMG berharap hasil audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Garut dapat menjadi dorongan positif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut Selatan. Dengan dukungan legislatif, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh elemen masyarakat, DPPMG optimistis cita-cita pembentukan Kabupaten Garut Selatan dapat segera terwujud.
Sementara itu, Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika, memberikan apresiasi atas langkah DPPMG yang terus konsisten memperjuangkan pembentukan DOB Garut Selatan. Menurutnya, perjuangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun merupakan bentuk kesungguhan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Garut Selatan agar memperoleh pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
"Perjuangan ini patut diapresiasi karena dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan didukung oleh kajian akademis serta pemenuhan berbagai persyaratan. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan agar aspirasi masyarakat Garut Selatan dapat terwujud sesuai aturan yang berlaku," ujar R. Satria Santika.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh elemen bangsa menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten Garut Selatan sebagai daerah otonomi baru.
(Tim)

