PartnerBhayangkara.id, Jakarta, - Buntut dari pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah melaporkan pengacara dari eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7/2026).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan tersebut dinilai telah melukai dan merendahkan martabat profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui, kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menghina profesi wartawan. Jadi untuk itu, kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak," kata Edison Siahaan
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Edison menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
"Meskipun tadi pagi dia memberikan permohonan maaf, tapi sepertinya itu kebiasaan yang hanya dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hati yang paling dalam," ujarnya.
Sebagai bukti awal, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris dan telah beredar luas di publik.
Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya mendapat dukungan dari PWI Pusat, tetapi juga akan didukung berbagai organisasi wartawan dan insan pers.
(Tim)

