Diduga Langgar Aturan, Florawisata Santerra Laponte Dilaporkan ke Kajaksaan


Partnerbhayangkara-Malang-
Didampingi Sugeng Hermawan Dewan Pakar Lira Malang, Suherianto S,E, Wasekda Lira Malang, dan Muhamad Raffi Kepala Dinas Sosial Lsm Lira Malang, Bupati LSM Lira Malang, Sri Agus Mahendra mendatangi Kantor kejaksaan Kota Batu, Jl. Sultan Agung No 07 Sisir, Kecamatan Kota Batu. Rabu (11/06/25). 


Kedatangan mereka ke Kejari Kota Batu untuk melaporkan Florawisata Santerra Laponte yang diduga tidak memiliki izin resmi. 


"kami kesini untuk melaporkan florawisata santerra laponte  atas dugaan tidak memilik izin dan belum membayar pajak. Kami menindak lanjuti temuan kami yang diduga keras  fliraeisata santerra laponte merugikan negara," ujar Mahendra. 


Mahendra menerangkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan setiap subjek pajak untuk memiliki NPWP, melaporkan dan membayar pajak. 


"Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta data lapangan yang kami himpun, ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa pengelola wisata Santerra de Laponte di duga belum memiliki status badan hukum resmi seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, yang menjadi syarat sah usaha menurut hukum di Indonesia, bahwa pengelola di duga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak pernah melaporkan atau membayar kewajiban pajak, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sejak pertama kali beroperasi., Bahwa dalam praktiknya, Santerra de Laponte telah secara aktif mengelola kunjungan publik, memungut biaya tiket masuk, dan menjual jasa serta produk komersial, tanpa status usaha legal dan tanpa kontribusi kepada negara melalui perpajakan," Jelasnya. 


Mahendra menilai terdapat indikasi kuat atas pelanggaran hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Penghindaran kewajiban fiskal yang merugikan pendapatan negara dan daerah.


"Potensi tindak pidana korupsi, apabila terbukti adanya pembiaran atau kolusi antara pengelola dengan oknum tertentu untuk menghindari kewajiban legal dan fiskal, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam  sistem perizinan berbasis risiko," sambungnya. 


LSM Lira berharap dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional Santerra de Laponte.                                                     

(Kaperwil Jatim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2