Partnerbhaynagkara-Garut-Proyek preservasi ruas jalan nasional Cidaun–Pameungpeuk–Cipatujah yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, tengah menjadi sorotan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.080.745.392,00, dengan pelaksana CV Purnama Bakti dan durasi pekerjaan selama 340 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (21/4), pelaksanaan proyek dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kerja. Sejumlah perlengkapan seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu peringatan (warning light), hingga papan imbauan keselamatan terlihat minim di beberapa titik pekerjaan.
Selain itu, muncul dugaan penggunaan material pasir lokal yang kualitasnya dipertanyakan. Salah seorang pekerja menyebut material tersebut berasal dari wilayah setempat. “Pasir Cilaki kalau tidak salah,” ujarnya.
Di sisi lain, transparansi proyek juga menjadi perhatian. Papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di area terbuka agar mudah diakses publik, justru tidak terlihat di sepanjang lokasi pekerjaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan papan tersebut disimpan di area kantor proyek.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja, pengawas dari dinas bernama Aris juga tidak ada. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai sejumlah temuan tersebut.
(Rudi Sanjaya)


