Honor Panitia Seleksi PDAM Garut Dipertanyakan, GLMPK: Ada Penyalahgunaan Wewenang?


Partnrebhayangkara-Garut-
GLMPK Ancam Pidanakan Pansel Yang Menerima Honor Diluar Keputusan Bupati Tanggal 15 Mei 2025, Ini Alasannya. 


Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung), Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan keadilan (GLMPK) kini menyoroti honor yang diberikan kepada Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si., CPCE., MCE yang diterima dari anggaran daerah Kabupaten Garut saat dirinya tercatat pada perubahan Keputusan Bupati  sebagai Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Calon Direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dan melakukan proses seleksi pada calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.


Dikatakan ketua GLMPK, selama Panitia Seleksi melibatkan dan menerima serta memberikan uang honor kepada orang yang tidak termuat dan tercatat dalam Keputusan Bupati yang tercatat dalam Pengumuman nomor 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025, maka uang dan produknya atau hasil kinerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Kita ketahui bersama dalam pengumuman nomor 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025, tidak tercatat dan mencatat Keputusan Bupati Garut selain dari Keputusan nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 15 Mei 2025. Sehingga apabila atas nama Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si., CPCE., MCE turut serta melakukan proses seleksi dan menerima honor atau uang dari Pemerintah Kabupaten Garut dengan alasan sebagai Panitia Seleksi, maka GLMPK akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan secara pidana semua yang turut terlibat atau yang menghalalkan barang itu,” tegas Bakti melalui sambungan seluler, Senin (17/6/2025).


GLMPK mengingatkan, jangan main-main dengan pengeluaran anggaran yang menggunakan dana rakyat, meskipun ada perubahan Keputusan Bupati Garut, tetapi panitia sendiri tidak menganggap ada.


“Jadi, meskipun ada perubahan Keputusan Bupati dari nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 15 Mei 2025 yang dirubah oleh Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KEP.170-PEREKO/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KEP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 tertanggal 19 Mei 2025, tetapi itu tidak dianggap ada oleh mereka (Pansel), jadi haram hukumnya untuk orang yang tercatat dalam perubahan Keputusan Bupati untuk menerima honor dan melakukan proses seleksi. Apalagi menandatangani surat kuasa untuk persidangan di PTUN Bandung,” beber Bakti.


Terpisah, kuasa hukum GLMPK membenarkan apa yang dikatakan ketua GLMPK, dia mengajak mari kita berlogika dalam hukum administrasi. Secara faktual ada tetapi tidak dianggap ada, berarti Keputusan bupati tentang perubahannya itu tidak dianggap ada atau tidak memiliki leglstanding hukum untuk melakukan proses seleksi dan menerima honor.


“Jadi ibaratnya secara faktual diterbitkan Keputusan perubahan dan ditandatnangani oleh Bupati, tetapi realisasinya tidak dianggap ada oleh Pansel sendiri. Apakah ini modus untuk menghamburkan uang APBD agar dapat honor?, saya yakin beliau itu kan seorang Profesor, faham hukum administrasi. Secara tersurat ada dan tercatat tetapi tidak dianggap ada dalam pengumuman seleksi yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025,” ucap Asep Muhidin, SH., MH melalui sambungan selulernya.


Asep curiga, modu ini mungkin hanya untuk membagikan atau melegalkan jatah uang yang tersembunyi. Jadi wajar kalau nanti GLMPK mengambil langkah melaporkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi membuat struktur korupsi terorganisir.


“Lebih jauhnya kami sudah mengajak ketua GLMPK dalam waktu dekat akan berkonsultasi kepada ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara, apakah perbuatan seperti ini dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi korupsi yang nyata dan terbuka atau bagaimana. Karena jelas Keputusan Bupati tentang perubahannya tidak dimuat dan tercantum dalam pengumuman yang telah diputuskan tanggal 19 Mei 2025,” ucapnya.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2