Lima Maklumat LSM LIRA Dukung Prabowo Berantas Korupsi dan Hukum Mati Koruptor Kakap


Partnerbhayangkara-Probolinggo-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyampaikan lima maklumat anti korupsi mendukung dan mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan hukum mati koruptor kakap.


Menurut Presiden LSM LIRA Indonesia, KRH.HM.Jusuf Rizal saat Deklarasi Maklumat Berantas Korupsi dan Hukum Mati Koruptor Kakap di Puncak Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, saat ini Indonesia sudah darurat korupsi.


Kata Jusuf Rizal, Korupsi merupakan musuh bangsa, karena itu diperlukan langkah berani, baik secara politik, strategis dan teknis guna melawan korupsi. Saat ini, korupsi terjadi dimana-mana. Mulai dari desa hingga pusat. Mulai eksekutif, legislatif, yudikatif hingga perusahaan BUMN. Korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa. Membuat lemah dan kropos. Saat ini Indonesia sudah Darurat Korupsi.


Mampukah Indonesia Melawan Korupsi, menjadi pertanyaan kritis masyarakat. Namun, lanjut Jusuf Rizal yang juga Ketum Ormas Madas Nusantara itu, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),  berkeyakinan korupsi bisa diganyang bilamana ada Political Will dan Goodwill Presiden Prabowo Subianto guna memberantas korupsi sebagaimana janji politiknya mengejar para koruptor hingga ke antartika.


Bertepatan peringatan 20 Tahun LSM LIRA melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), LSM LIRA menyampaikan maklumat Berantas Korupsi sebagai berikut :


1. DPP LSM LIRA (Lumbung informasi Rakyat) Indonesia turut mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto guna menegakkan supremasi hukum, serta memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang telah merusak ketahanan bangsa, sebagaimana amanat reformasi.


2. DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera mengundangkan RUU Perampasan Aset, Menghukum berat para koruptor, hukum mati koruptor kakap, serta mendorong Presiden Prabowo Subianto menggerakkan seluruh kekuatan negara — Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK — guna membersihkan sistem pemerintahan dari para pengkhianat amanah rakyat.


3. DPP LSM LIRA (Lumbung informasi rakyat) mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) serta membangun kolaborasi aktif dengan NGO (Non Governance Organization)/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media massa, dan masyarakat sipil.


4. DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo  Subianto menyiapkan generasi muda antikorupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui pendidikan integritas di sekolah, pelatihan kepemudaan, pelatihan belanegara, serta penguatan organisasi mahasiswa dan kepemudaan guna mempersiaokan Generasi Emas 2045 yang anti korupsi.


5. DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan Pemerintahan Prabowo Subianto, membuat sistim rekrutmen ASN, Hakim, Jaksa, Polisi, TNI, DPR maupun jabatan-jabatan strategis yang bebas dari korupsi, judi online maupun penyalahgunaan narkoba, guna menghasilkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa. 


Lima Deklarasi Maklumat Berantas Korupsi dan Hukum Mati Koruptor Kakap dibacakan Sekjen LSM LIRA, Adam Irham dan Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin di Puncak Bromo, Probolinggo, Jawa Timur

20 Juni 2025.


"Melalui Deklarasi Maklumat ini, LSM LIRA mengingatkan kembali agar Presiden Prabowo Subianto tidak abai akan janji politiknya berantas korupsi. LSM LIRA turut mendukung Prabowo Subianto, Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK untuk memberantas korupsi guna kemajuan bangsa Indonesia," tegas Jusuf Rizal, aktivis berdarah Madura-Batak itu. 


(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2