Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Dapat Upah Rp1 Juta Per Bulan


Partnerbhayangakara-Garut –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Kali ini, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Cibatu.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Seorang pria berinisial M (26), yang diketahui berasal dari Aceh dan tengah menetap sementara di Cibatu, diciduk saat hendak mengedarkan obat keras.


"Pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu," ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, kepada awak media pada Sabtu (21/6/2025).


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita ratusan butir obat-obatan keras yang diduga meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.231.100, satu unit telepon genggam, dan satu tas selempang berwarna hijau.


AKP Usep menjelaskan bahwa M berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Pelaku tidak memiliki keahlian ataupun izin yang sah dalam bidang kesehatan maupun kefarmasian. Ia mengaku mendapat suplai obat-obatan dari seorang pria berinisial BM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” jelas AKP Usep.


M juga mengakui bahwa dirinya menerima upah tetap sebesar Rp1 juta per bulan serta uang makan harian sebesar Rp50 ribu dari BM. Selama beroperasi, ia baru dua kali melakukan transaksi penjualan, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi M adalah 12 tahun penjara.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2