Sengketa Informasi Mengemuka, 18 Desa di Bayongbong Terancam Disidang GLMPK






Partnerbhayangkara-Garut-
Sebanyak 18 desa di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, bakal menghadapi proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), yang telah resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.


Ketua GLMPK, Bakti S, menyebut bahwa langkah ini diambil lantaran pihak Kecamatan Bayongbong, khususnya Sekretaris Kecamatan selaku pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.


“Bukan tanpa alasan kami ajukan gugatan terhadap hampir seluruh desa di Kecamatan Bayongbong. Dugaan pelanggaran terjadi karena Sekretaris Kecamatan yang menjadi pembantu PPID tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku,” ungkap Bakti kepada wartawan. Jumat (20/6).


Dugaan pelanggaran itu merujuk pada Pasal 68 jo. Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.


GLMPK menyebut bahwa ketidakpatuhan tersebut tercermin dalam surat Kecamatan Bayongbong nomor 900/156/Kec, perihal permintaan salinan dokumen, yang kini telah dikantongi sebagai bukti oleh pihak mereka.


“Dalam sidang nanti, akan terlihat dengan jelas apakah memang laporan LPJ dan LRA tidak disampaikan oleh desa kepada Bupati melalui Camat, atau justru ada dokumen yang disembunyikan pihak desa maupun kecamatan,” ujar Bakti.


Tak berhenti di Bayongbong, GLMPK juga mengarahkan sorotan tajam ke beberapa desa di Kecamatan BL. Limbangan. Lembaga ini mengaku tengah mengumpulkan dan menelaah bukti-bukti terkait dugaan korupsi di wilayah tersebut.


“Sudah ada beberapa desa di Kecamatan Limbangan yang kami curigai terlibat dalam penyimpangan dana. Saat ini kami telah mengantongi sejumlah bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti dalam perkara pidana,” kata Bakti.


GLMPK menegaskan, semua proses saat ini masih berlangsung dan akan terus dikawal hingga ke tahap pengungkapan lebih lanjut. Mereka menyatakan komitmennya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa.


(Red)

أحدث أقدم
Home ADS 2