Setahun Lebih, Pengungkapan Kasus Tewasnya Guru SD Asal Garut Tak Berbuah Hasil


Partnerbhayangkara-Garut-
Misteri kematian seorang guru SDN 2 Pajaten Pangandaran asal Kabupaten Garut hingga kini belum terungkap. Melalui pengacara, Asep Muhidin, S.H,.M.H, keluarga korban telah menempuh tahapan sesuai perundang- undangan, namun upaya yang dilakukan selama setahun lebih belum membuahkan titik terang.


“Kami telah menempu hampir seluruh upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, namun sampai saat ini Polissi khususnya penyelidik dari Polsek Sidareja dan Polres Cilacap tidak pernah memberikan respon atau tanggapan terhadap surat-surat kami yang meminta dilakukan ekshumasi,” sebut Asep Muhidin, Minggu (8/6/2025).


Diakuinya, Asep melalui kantor hukumnya telah menyampaikan beberapa surat kepada Polda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan Penyelidik pada Polsek Sidareja, namun hingga terakhir  pada tanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim Polres Cilacap, dan Kapolsek Sidareja serta ditembuskan kepada bapak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Provam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Karowasidik Cq, Korwas 1 Rowasidik Mabes Polri, Kabid Provam Polda Jawa Tengah, dan Kabiro Wasidik Polda Jawa Tengah, sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi.


Selain telah menyampaikan pengaduan kepada institusi tertinggi Polri, Asep menyebut telah menyampaiakan surat permohoan rapat dengar pendapat kepada Ketua Komisi III DPR RI, namun belum mendapatkan respon.


“Selain telah menyampaikan pengaduan kepada Lembaga tertinggi Polri, kami juga telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak 9 Desember 2024 sampai kemarin pada tanggal 03 Maret 2025 dan terakhir pada tanggal 28 April 2025 melalui e-mail bag_dumas@dpr.go.id dan cc: humas@setneg.go.id, persuratan@setneg.go.id, humas@polkam.go.id namun tidak pernah juga dibalas dan ditanggapi,” sebut Pengacara keluarga korban Guru Dindin Rinaldi Choerul Insan yang tewas di Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah.


Karena tidak ada tanggapan dan respon baik dari Polri dan DPR RI, Asep mengaku akan segera mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap diamnya penyelenggara negara dan pemerintah terhadap adanya pengaduan yang dismapaikan masyarakat.


“Karena tidak ada tanggapan dan respon baik, baik dari Polri maupun DPR RI, kami akan melakukan langkah dan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Nanti terpusat di Jakarta. Adapun yang akan menjadi tergugat diantaranya ketua Komisi III DPR RI dan Polri, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap dan para penyelidik yang menangani perkara ini. Termasuk Polres Pangandaran yang tidak mengembangkan pemeriksaan tempat kejadian rumah kontrakan korban,” tegasnya.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2