Polres Malang Tangani Kasus Penipuan, Pelapor : Khusnul Mau Mengelabui Penyidik


Partnerbhayangkara-Malang-
Perwirasatu.co.id, Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Idik III Satreskrim Polres Malang kini memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait.


Meski demikian, Sugeng, pelapor dalam kasus ini mengaku belum puas terhadap proses penanganan yang dilakukan polisi. Menurutnya, sejak laporan masuk pada 10 Januari 2025 hingga saat ini terlapor (Khusnul Yakin) belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan masih berstatus saksi.


"Laporan saya udah 5 bulan tapi sejauh yang saya tau terlapor ini belum ditetapkan tersangka. Padahal waktu 5 bulan ini kan bukan waktu yang sebentar," kata Sugeng,  Rabu (3/5).


Untuk ke sekian kalinya, Sugeng kembali memenuhi panggilan pada 14  Mei 2025 lalu untuk memeberikan keterangan lebih lanjut sesuai surat resmi Polres Malang Nomor: B/34x/N/2025/Reskrim.


“pertengahan bulan kemaren saya dipanggil lagi. Penyidik juga telah mengupayakan mediasi tapi nggak ada hasilnya, nggak ada kesepakatan," kata Sugeng. 


Anehnya, tambah Sugeng, kini Khusnul malah berbelok meminta pertanggungjawaban untuk melunasi pembayaran tanah.


"Sekarang dia (Khusnul) berupaya memutarbalikkan persoalan, dia mau mengelabui penyidik seolah-olah benar dengan dalih minta uang pelunasan dari saya, kan konyol," imbuhnya. 


Namun, Sugeng berasumsi kuat bahwa apa yang dilakukan Khusnul terhadapnya merupakan modus penipuan. Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.


"Udah jelas kok masalahnya, saya yakin penyidik juga pasti udah paham. Saya percaya kepada proses hukum walaupun sampai saat ini hasilnya belum sesuai harapan. Semoga kebenaran bisa terungkap dan saya mendapatkan keadilan hukum.”ujarnya.


Masih kata Sugeng, Ia mendapatkan informasi terbaru terkait status tanah yang akan dijual oleh Khusnul Yakin bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di BPN. 


"kata temen di BPN kepemilikannya nggak bisa dicek, tanahnya milik siapa karena statusnya bukan SHM, yang tahu data pemiliknya adalah desa." tandas Sugeng. 

Kronologi Awal

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika itu Sugeng hendak membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh seorang makelar bernama Habib, seluas 3.000 M2 yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang. Setelah menerima tawaran, Sugeng mengecek lokasi dan berniat membelinya dari pemilik bernama Khusnul Yakin yang berasal dari Dusun Lemahduwur, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.


Selanjutnya, Sugeng datang ke rumah Khusnul bersama Habib. Setelah bertemu Khusnul, Sugeng mempertanyakan apakah benar tanah tersebut miliknya dan akan dijual. Kemudian, Sugeng juga sempat mempertanyakan surat -surat tanah. Lalu Khusnul menjawab, bahwa tanah memiliki surat lengkap dan aman.


Karena Sugeng merasa cocok maka terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sebesar Rp.1.200.000.000.00, (Rp.1,2 M). Kemudian Khusnul meminta kepada Sugeng untuk membayar uang DP dan menjanjikan akan menunjukkan surat-surat tanah kepada Sugeng.


Saat itu, Sugeng pertama kali memberikan uang DP kepada Khusnul sebesar Rp10.000.000 secara cash. Lalu pembayarannya berlanjut pada Hari, Bulan, hingga tahun 2023, baik secara cash maupun transfer bank dengan perkiraan total Rp.530.000.000.00, yang telah dibayarkan kepada Khusnul.


Namun pada saat Sugeng berniat melunasi pembayaran, Khusnul tidak kunjung menunjukan surat-surat tanah malah secara sepihak menaikan harga tiga kali lipat menjadi Rp4.000.0000.000 (Rp.4 M) sehingga Sugeng merasa kecewa dan proses jual beli dianggap batal lantaran Khusnul telah melanggar kesepakatan awal. Kemudian Sugeng meminta uangnya kembali, tetapi Khusnul tidak menunjukan iktikad baik dan hanya berjanji dengan alasan yang bertele-tele. Akhirnya, Sugeng melaporkan Khusnul Yakin ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2