‎Oknum Wartawan Minta Maaf, Etika Profesi Wartawan Tetap Jadi Sorotan ‎


Partnerbhayangkara-Garut –
Menyusul pemberitaan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial ARM dalam cekcok dengan warga di kawasan Jl. Terusan Ciledug, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Sabtu (30/8/2025), pihak redaksi Publististiknews.id akhirnya angkat bicara.

‎Pempinan Redaksi Publististiknews.id, Exsel MW, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil ARM untuk dimintai keterangan secara langsung terkait peristiwa tersebut.

‎“Saya tidak bisa menerima informasi dari sebelah pihak, maka orangnya sudah saya panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan langsung meminta maaf atas kekhilafannya,” ujar Exsel, Senin (2/9/2025).

‎Lebih lanjut, Exsel menegaskan bahwa ARM telah menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

‎“Saya punya anggota seperti ini memang saya salahkan. Setelah ini saya berharap tidak ada lagi permasalahan. Saya juga berterima kasih sudah dikasih gambaran, agar bisa menjadi evaluasi internal kami,” tambahnya.

‎Sementara itu, Pemimpin Redaksi Perwirasatu.co.id (Media Partner), R. Satria Santika alias Bro Tommy, yang kebetulan menyaksikan langsung peristiwa tersebut, menilai kasus ini harus dijadikan pelajaran penting bagi insan pers.

‎“Wartawan itu harus menempatkan diri dengan baik di masyarakat. Profesi wartawan mulia karena tugasnya melakukan kegiatan jurnalistik untuk kepentingan publik, bukan sebaliknya bersikap seperti preman. Etika profesi tetap harus dijunjung tinggi, apalagi yang bersangkutan diposisikan sebagai kepala biro” tegas Bro Tommy.

‎Ia menambahkan, meski ARM telah meminta maaf, namun insiden ini seharusnya menjadi alarm penting bagi seluruh media agar melakukan pembinaan lebih ketat terhadap anggotanya.

‎“Permintaan maaf memang perlu dihargai, tetapi kode etik harus diperhatikan dan diperbaiki. Wartawan harus menjaga marwah profesi, baik saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik bahkan diluar tugas sekalipun. Jangan sampai ulah satu oknum merusak nama baik wartawan lainnya,” tutupnya.

‎Peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa profesi jurnalis harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2