‎Akhirnya Terungkap, Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Sebut Konflik dengan PT BSI Lantaran Hak-Hak Warga Sekitar Kurang Terpenuhi ‎


Partnerbhatangkara-Banyuwangi-
Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) akhirnya menemukan titik terang.

‎Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut berakar dari tidaknya terpenuhinya hak-hak warga sekitar area tambang emas di Pesanggaran.

‎Hal itu disampaikan Muslimin usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).


‎“Masalah utama yang terjadi karena hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi. Padahal, rakyat yang memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegas Muslimin.


‎Ia menuturkan, berdasarkan UUD 1945, serta Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memberikan sanksi tegas kepada investor yang dinilai melanggar kepentingan rakyat.

‎Ketika Negeri Diam, Alam Berteriak: Kritik Pedas untuk Pemerintah dan PT BSI atas Dugaan Perusakan Hutan Banyuwangi. 

‎“Dalam hal ini, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi administratif, pencabutan izin sementara, bahkan pencabutan izin operasional permanen jika terbukti melanggar,” jelasnya.

‎Muslimin juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah menempati dan mengelola lahan selama lebih dari 15 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah maupun pusat.


‎“KTH Tambak Agung seharusnya sudah mendapat izin penambangan rakyat. Secara aturan, individu bisa memperoleh izin seluas 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi hingga 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, aktivitas tambang yang dilakukan PT BSI bersifat profit oriented, sehingga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.


‎“Perusahaan fokus pada keuntungan semata. Ketika mereka pergi, yang akan menanggung dampaknya adalah anak cucu kita,” ujarnya.

‎Terkait langkah selanjutnya, Muslimin menyebut bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi sumber konflik.

‎“Kami menduga luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung tidak sesuai dengan data yang disampaikan. Maka wajib dilakukan tinjau lapang bersama DPRD,” pungkasnya.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2