Ancaman Tarik Motor hingga Minta Uang Rp3 Juta, Dugaan Penagihan Bermasalah Mengatasnamakan Adira Finance


Partnrebhayangkara-Sumenep –
Dugaan praktik penagihan utang bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Tiga orang debt collector yang mengaku berasal dari Adira Finance, masing-masing berinisial AR, DN, dan WN, diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus ancaman penarikan sepeda motor kredit.


Berdasarkan keterangan korban, ketiganya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan “pengamanan unit”. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa kendaraan akan langsung ditarik dan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan apabila uang tidak diserahkan.


Tidak hanya berhenti pada intimidasi, para debt collector tersebut juga diduga melakukan praktik manipulatif. Korban mengaku diarahkan untuk menggadaikan sepeda motor miliknya sendiri, lalu uang hasil gadai tersebut diminta dan diserahkan kepada ketiga oknum tersebut.


Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan yang terstruktur, memanfaatkan ketidaktahuan serta ketakutan masyarakat terhadap proses penagihan kredit. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi disertai permintaan uang tunai dan ancaman.


“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah pemerasan. Kami diancam, dipaksa mencari uang, bahkan disuruh menggadaikan motor,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Saat dikonfirmasi oleh Jatimkita.id, salah satu debt collector berinisial DN sempat menjawab panggilan telepon. Namun, yang bersangkutan berdalih jaringan komunikasi tidak stabil.


“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat melalui sambungan telepon.


Tak lama kemudian, sambungan terputus. Upaya konfirmasi lanjutan tidak berhasil dilakukan karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif dan diduga diblokir.


Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa debt collector wajib memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, dan dilarang menerima uang tunai dari debitur dalam bentuk apa pun.


Kasus ini menuai sorotan publik. Masyarakat mendesak Adira Finance untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti ada oknum yang bertindak mengatasnamakan perusahaan.


Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta segera mengusut dugaan pemerasan tersebut agar tidak terus berulang dan semakin merugikan masyarakat kecil yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Adira Finance terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2