Kepala Desa Tanjungmulya Diduga Pinjam Dana Penyertaan Modal BUMDes Rp130 Juta, DPMD Garut Jangan Tutup Mata


Partnerbhayangkara-Garut –
Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 senilai Rp130 juta diduga dipinjam oleh Kepala Desa Tanjungmulya untuk kepentingan di luar pengelolaan usaha desa.


Informasi tersebut diungkapkan oleh salah seorang pengurus BUMDes Desa Tanjungmulya berinisial MA. Ia menyebutkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes tahap I belum dikelola sebagaimana mestinya karena digunakan oleh kepala desa.


“Dana BUMDes tahap pertama Rp130 juta itu dipinjam oleh kepala desa. Sementara untuk tahap kedua sebesar Rp90 juta dikelola dengan baik, ada progres dan kegiatan usahanya berjalan,” ungkap MA kepada wartawan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Sekretaris Dinas DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan belum dapat memberikan keterangan.


“Untuk sementara belum bisa kami jawab, akan kami konfirmasi terlebih dulu,” ujar Erwin singkat. Jumat (19/12/25).


Namun, sikap tersebut menuai sorotan karena dugaan persoalan dana BUMDes ini disebut telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, tanpa adanya kejelasan tindak lanjut dari instansi pembina desa.


Ketua DPW PWMOI, R. Satria Santika, yang akrab disapa Bro Tommy, mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Desa Tanjungmulya.


“Dana desa maupun dana BUMDes bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Ini jelas indikasi tidak beres, meskipun alasannya meminjam. Kami berharap DPMD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera merespons dan turun tangan,” tegasnya.


Menurut Bro Tommy, praktik “meminjam” dana BUMDes oleh kepala desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa. Terlebih, dana tersebut merupakan penyertaan modal yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi desa.


Ia juga mengkritisi kinerja DPMD Garut yang dinilai kurang tanggap dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.


“Kasus ini bukan baru, sudah mencuat sejak beberapa bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum terlihat langkah tegas. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan,” ujarnya.


Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang terjadinya praktik serupa di desa-desa lain.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tanjungmulya, Ajat belum berhasil dihubungi. Publik pun menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.


Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDes, agar tujuan utama pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa benar-benar terwujud, bukan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2