Terkait Kasus Eks Kapolres Bima, Ketua Komisi III DPR Minta Hukuman Lebih Berat ‎


Partnerbayangkara-‎Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkoba, bisa dihukum berat jika memang terbukti melanggar pidana.


‎"Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa," kata dia, Senin (16/2/2026).

‎"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," sambungnya.

‎Karena itu, Politikus Gerindra ini mendukung langkah tegas Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

‎"Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," jelas Habiburokhman.

‎Selain itu, menurut dia, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.


‎Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap oknum dipastikan akan diproses hukum secara tegas dan transparan.


‎Penegasan tersebut disampaikan Jhonny usai mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

‎“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

‎ 

‎Tak Beri Ruang

‎Menurut dia, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut, kata Jhonny, berlaku baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri.


‎“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.


‎Jhonny menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional.

‎Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


‎“Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas,” tegasnya.


‎Polri Pastikan Penanganan Kasus Profesional dan Sesuai Fakta.


‎Jhonny memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.

‎ Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional serta transparan.

‎“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.


‎Bahkan, lanjut Jhonny, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum.

‎Langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.

‎“Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” pungkasnya.

‎(Tim)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2