Pihak BFI Kupang Mangkir Panggilan Polisi, Advokat Andre Lado Tegaskan Tolak Restorative Justice


Partnerbhayangkara-Kota Kupang-
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan YB  oknum Kepala Supervisor Collection PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang dinilai berjalan di tempat. 


Upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (3/6/2026), berakhir buntu setelah pihak terlapor mangkir dari undangan kepolisian.


Nampak dalam pantauan sejumlah media hanya Korban AIA (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov NTT, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Andre Lado, S.H., mendatangi ruangan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Pada Rabu, (3/6/2026).


Sementara itu, pihak terlapor dari BFI Finance Cabang Kupang tidak menampakkan batang hidungnya tanpa alasan yang jelas.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1192/X/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 9 Oktober 2025. 


Peristiwa bermula ketika mobil milik AIA diduga ditarik secara sepihak dari halaman parkir kantor BFI Kupang di Jalan Frans Seda setelah adanya ketidaksepakatan mengenai jumlah bulan tunggakan angsuran yang harus dibayar.


Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., dalam konferensi pers di Depot Se'I Aroma, Fatululi Kota Kupang, Pada Rabu, (03/08), menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan sengketa jaminan fidusia biasa. 


Namun murni delik pidana berat karena di dalam unit mobil yang disita secara sepihak tersebut, terdapat barang-barang milik pribadi korban yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak pembiayaan.


"Di dalam mobil itu ada uang tunai sebesar Rp11 juta rupiah, Kartu Pegawai (Karpeg) PNS milik klien kami, KTP, kartu ATM, hingga STNK. Semua barang tersebut ikut dikuasai sepihak dan tidak dikembalikan hingga hari ini. Ini sudah memenuhi unsur materil Pasal 476 KUHP Baru mengenai pencurian," ujar Andre Lado kepada wartawan.


Kendati demikian pihaknya tetap menghormati upaya yang ditawarkan oleh penyidik berdasarkan Surat Penawaran Mekanisme Keadilan Restoratif Nomor B / 1098 / V / RES.1.8. / 2026 / Satreskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., guna memediasi kedua belah pihak berdasarkan koridor regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Namun, absennya pihak BFI Kupang dalam agenda tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum dan ketiadaan itikad baik. 


Atas dasar itu, tim kuasa hukum korban menyatakan secara tegas menolak opsi restorative justice dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan intensif.


"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan Polresta Kupang Kota. Karena pihak terlapor mangkir, kami meminta penyidik di bawah pimpinan IPDA Arif Bimayuda untuk bersikap profesional dan segera melakukan pemanggilan paksa serta menetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 476 KUHP ini," pungkas Andre.


Dampak dari penahanan dokumen negara dan uang tunai selama hampir delapan bulan ini diakui telah mengganggu aktivitas kedinasan dan kehidupan pribadi korban sebagai aparatur sipil negara. 


Publik kini menanti ketegasan Polresta Kupang Kota dalam mengusut tuntas praktik penagihan yang diduga melanggar hukum pidana serta regulasi ketat Otoritas Jasa. Keuangan 

(OJK).

أحدث أقدم
Home ADS 2