Partnrtbhayangkara-Sumenep - Keberadaan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa Sumenep, diduga maladministrasi. Aktivis Muda Sumenep meminta pemerintah daerah serius menanggapi persolan ini.
Diketahui, PKBM Putra Bangsa Sumenep berada Jl. Pasar Sabe No.99, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Aktivis Muda Sumenep menduga keberadaan lembaga pendidikan non formal tersebut menjadi ladang korupsi. Hal itu terjadi lantaran diduga adanya data siswa dan sarana prasarana di lembaga yang dimarkup oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Syarif, Aktivis Muda Sumenep menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Putra Bangsa Sumenep dipimpin oleh Kepala Sekolah Abd Azis. Dengan jumlah siswa 174 dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 121 orang dan siswa perempuan 53 orang. Fasilitas yang diklaim tersedia mencakup 10 ruang kelas, satu ruang guru, dua toilet.
Menurutnya, banyak persoalan pada lembaga PKBM Putra Bangsa Sumenep. Salah satunya tidak dapat ditemukan di lokasi yang tercatat dalam Dapodik. Tidak ada plang nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung ini dianggap sudah cacat hukum.
"Hal ini kuat dugaan mengarah pada kemungkinan bahwa PKBM tersebut fiktif, sementara anggaran BOSP tetap mengalir. Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Syarif saat diwawancarai awak media, Sabtu (26/4/2025).
Dengan adanya kejanggalan keberadaan PKBM Putra Bangsa, Syarif meminta menjadi perhatian bagi penegak hukum untuk memberikan tindakan yang semestinya.
"Apabila data lembaga tersebut dimarkup tentu melangkahi peraturan yang ada. Saat diinvestigasi di lokasi alamat tersebut tidak ada lembaga PKBM Putra Bangsa Sumenep dan adanya nama yayasan yang lain. Ini dipastikan tidak beres pada lembaga tersebut," ujarnya.
Dalam perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana dari negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, hal ini merupakan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Non formal (PNF) di Kabupaten Sumenep. Semakin memperkuat indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.
"Padahal, setiap PKBM seharusnya diverifikasi sebelum mendapatkan bantuan anggaran," tegasnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk menertibkan pengelolaan pendidikan non formal agar tidak dijadikan lahan kepentingan pribadi.
"Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana negara," ungkapnya.
Jika dugaan ini benar, maka langkah hukum harus segera ditempuh, baik melalui audit oleh Inspektorat Daerah maupun penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendidikan.
"Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya," tandasnya.
(Red)