LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi dan Pembiaran oleh Bupati Malang Terkait Florawisata Santerra De Laponte


Partnerbhayangkara-Malang-
12 Juni 2025 – LSM LIRA Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang signifikan terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Laporan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran perizinan dan perpajakan, tetapi juga mengarah pada dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang.


Menurut temuan LIRA, Santerra diduga telah beroperasi secara komersial sejak 2019 tanpa badan hukum, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah


Mahendra, Bupati LSM  LIRA Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang memungkinkan Santerra tetap beroperasi meski jelas-jelas tidak memenuhi syarat legalitas. 


“Usaha sebesar ini tidak mungkin bebas beroperasi tanpa ada perlindungan. Kami menduga ada kompromi atau gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” ujar Mahendra. Saat di temui di sekretariat bersama jalan indrokilo no 7 desa bedali  kecamatan Lawang malang,  selasa ( 09/07/2025).


LSM LIRA juga menerima informasi dari sejumlah warga dan mantan aparat di tingkat kecamatan yang menyebutkan bahwa usaha ini “tidak bisa disentuh,” menambah keyakinan atas dugaan adanya perlindungan dari tingkat atas.


Samsudin: Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal. 


Terpisah ,Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang telah dikaji, terdapat dugaan kuat terjadinya gratifikasi, suap, atau pemberian tidak sah kepada pejabat publik.


“Kami tidak sekadar menyoal izin. Ini menyangkut dugaan adanya penerimaan gratifikasi agar usaha ilegal ini bisa tetap hidup dan bahkan mendapat promosi,” tegas Samsudin.


Menurutnya, apabila terbukti pejabat menerima keuntungan dari pengelola usaha yang tidak sah, maka dapat dijerat melalui: Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,  Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan.


Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 55 dan 56 KUHP: Pihak yang turut serta atau membantu dalam kejahatan.


Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin = Dugaan Gratifikasi?


LIRA juga menyampaikan kekhawatiran serius atas temuan dugaan bahwa terdapat penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum tertentu dari Santerra, padahal usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi. > “Jika pajak atau retribusi diterima dari usaha yang secara hukum ilegal, maka itu bukan penerimaan negara. Kami menduga itu merupakan bagian dari gratifikasi terselubung agar usaha ini tetap beroperasi,” jelas Samsudin.


Dalam hal ini, penerimaan uang dari sumber ilegal oleh pejabat publik berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi karena bertentangan dengan kewajiban dan tugas jabatannya.

Langkah Konkret LIRA: Dorong Penyelidikan dan Audit

LSM LIRA mendesak agar Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat segera:

1. Melakukan audit keuangan dan perizinan terhadap operasional Santerra sejak 2019. 2. Menelusuri dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah yang terkait langsung maupun tidak langsung.

3. Memeriksa seluruh aset dan rekening pejabat yang berpotensi menerima gratifikasi.

4. Menuntut transparansi total dari Pemkab Malang terhadap status legalitas dan kontribusi pajak usaha ini.


Tuntutan Utama LIRA


1. Segera menyegel usaha Santerra sampai legalitasnya diperjelas.

2. Lakukan penyelidikan independen atas seluruh proses perizinan dan potensi gratifikasi.

3. Buka dokumen perpajakan dan aliran dana yang melibatkan pengelola Santerra ke publik.

Penutup: Negara Tidak Boleh Bungkam


“Seluruh temuan ini adalah dugaan yang sah menurut hukum dan wajib ditindaklanjuti. Pembiaran hanya akan memperbesar kerusakan sistem. Jika negara diam, maka negara ikut menikmati,” pungkas Samsudin.


LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong laporan ini ke level lebih tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman, dan lembaga pengawas independen, jika tidak ada respons tegas dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum.


Catatan Redaksi:Pernyataan dan temuan dalam berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal, dokumen tidak resmi, dan laporan masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang, namun publik berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah. 


( kaperwil Jatim)

أحدث أقدم
Home ADS 2