PartnerBhayangkara.id, 26 Juli 2026
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Juli 2026 menjadi lebih dari sekadar arena pembuktian perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Persidangan itu menghadirkan potret yang lebih luas tentang bagaimana kekuasaan, birokrasi, dan pengelolaan keuangan daerah saling beririsan. Di hadapan majelis hakim, berbagai keterangan terdakwa dan saksi membuka ruang diskusi mengenai batas antara loyalitas kepada pimpinan dan kewajiban aparatur negara untuk mematuhi hukum. Fakta-fakta yang muncul di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim sebelum melahirkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024, sebuah kegiatan yang pada saat pelaksanaannya dipromosikan sebagai upaya mendorong sektor ekonomi kreatif dan pemberdayaan pelaku usaha fesyen di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan ketika itu menempatkan festival tersebut sebagai salah satu etalase promosi produk lokal dan pengembangan UMKM. Namun, tujuan yang mulia itu kemudian dibayangi proses hukum setelah Kejaksaan Negeri Medan menetapkan sejumlah pejabat dan pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Di persidangan, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menerangkan bahwa skala kegiatan berkembang jauh lebih besar dibandingkan rencana awal. Dalam keterangannya sebagai terdakwa, ia menyebut pernah dipanggil Kahiyang Ayu dan mengaku memperoleh tekanan agar kegiatan dilaksanakan sesuai harapan, termasuk menghadirkan artis nasional. Ia juga menyatakan merasa takut kehilangan jabatan apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana diminta. Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan dan pemeriksaan di persidangan yang masih harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Salah satu momen yang paling menyita perhatian publik adalah ketika hakim anggota Asad Rahim Lubis menanggapi keterangan tersebut dengan pernyataan bahwa para pejabat terlihat "terlalu takut" kepada pimpinan. Pernyataan hakim itu bukanlah kesimpulan hukum mengenai kesalahan seseorang, melainkan respons dalam dinamika persidangan terhadap keterangan yang sedang diuji. Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai budaya birokrasi yang ideal dalam negara demokrasi: apakah keputusan administratif lahir dari pertimbangan profesional atau dari rasa takut terhadap kekuasaan.
Dalam negara hukum, aparatur sipil negara bukanlah pelayan individu ataupun kelompok politik. Mereka adalah pelaksana kebijakan publik yang terikat pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas. Karena itu, apabila suatu keputusan anggaran dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme administratif, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi selama dua dekade terakhir dibangun justru untuk mengurangi praktik patronase, intervensi politik, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Dakwaan jaksa menyebut anggaran kegiatan Medan Fashion Festival 2024 mencapai sekitar Rp5,19 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan. Dalam persidangan juga diungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,049 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang sedang diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi benar-benar terbukti menurut hukum.
Terlepas dari hasil akhir persidangan, perkara ini memberikan pelajaran bahwa pengelolaan APBD menuntut integritas yang tidak dapat ditawar. Setiap rupiah yang berasal dari pajak dan penerimaan daerah sesungguhnya merupakan amanat masyarakat yang harus dipergunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika proses pengambilan keputusan menjadi kabur akibat dugaan intervensi, tekanan jabatan, atau lemahnya pengawasan internal, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan ikut dipertaruhkan. Justru karena itulah, persidangan ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar mengadili empat terdakwa; ia menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

