PartnerBhayangkara.id, 26 Juli 2026.
Perdebatan di media sosial mengenai usulan peningkatan standar akademik dosen hingga jenjang doktor memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang kualitas pembentuk undang-undang di Indonesia. Di tengah tuntutan agar dunia pendidikan semakin profesional, publik justru mempertanyakan apakah wakil rakyat juga seharusnya memiliki standar kompetensi yang lebih tinggi. Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar soal gelar akademik, melainkan tentang bagaimana demokrasi mampu menghadirkan legislator yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Klaim viral yang menyebut adanya "RUU Dosen Wajib S3" sendiri tidak ditemukan sebagai judul resmi rancangan undang-undang, sehingga diskusi sebaiknya diarahkan pada substansi peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan pada narasi yang belum terverifikasi. 0
Munculnya usulan agar anggota DPR minimal bergelar S3 merupakan cerminan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Berbagai kritik terhadap kualitas produk undang-undang, praktik korupsi, hingga perilaku sebagian elite politik melahirkan anggapan bahwa peningkatan syarat pendidikan akan menghasilkan parlemen yang lebih berkualitas. Akan tetapi, hubungan antara tingkat pendidikan dengan kualitas kepemimpinan politik tidaklah sesederhana itu. Gelar akademik memang dapat memperkaya cara berpikir seseorang, tetapi tidak otomatis melahirkan kejujuran, keberanian, empati, maupun keberpihakan kepada kepentingan publik.
Dalam sistem demokrasi, DPR merupakan lembaga representasi, bukan lembaga akademik. Konstitusi memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi wakil rakyat. Karena itu, menetapkan syarat pendidikan yang terlalu tinggi justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat. Indonesia membutuhkan parlemen yang mampu merepresentasikan keragaman pengalaman hidup rakyat, mulai dari petani, nelayan, buruh, pelaku usaha, akademisi, tokoh adat, hingga aktivis sosial. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan demokrasi yang tidak dapat digantikan hanya oleh gelar akademik.
Meski demikian, kegelisahan publik tidak boleh diabaikan. Tugas legislator pada era sekarang jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Mereka harus memahami persoalan ekonomi digital, kecerdasan buatan, ketahanan pangan, perubahan iklim, geopolitik, keamanan siber, hingga tata kelola keuangan negara. Kompleksitas tersebut menuntut kemampuan analitis yang tinggi, kecakapan membaca data, serta kemampuan menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional. Oleh sebab itu, tuntutan peningkatan kapasitas anggota DPR merupakan aspirasi yang wajar dan patut mendapat perhatian serius.
Persoalan mendasar sesungguhnya bukan terletak pada rendah atau tingginya jenjang pendidikan formal, melainkan pada proses rekrutmen politik. Selama partai politik masih lebih mengutamakan popularitas, kekuatan modal, atau kedekatan dengan elite dibandingkan kapasitas dan integritas, maka kualitas parlemen sulit mengalami perubahan yang berarti. Banyak tokoh berpendidikan tinggi yang tersandung kasus korupsi, sementara tidak sedikit pemimpin dengan pendidikan yang sederhana justru berhasil menunjukkan kepemimpinan yang bersih dan efektif. Fakta ini menunjukkan bahwa gelar akademik hanyalah salah satu unsur kompetensi, bukan jaminan utama lahirnya wakil rakyat yang berkualitas.
Karena itu, reformasi yang lebih relevan adalah membangun sistem seleksi calon legislator yang berbasis kompetensi. Partai politik dapat mewajibkan setiap calon anggota DPR mengikuti pendidikan politik yang terstruktur, pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan, pendidikan etika pemerintahan, serta uji pemahaman konstitusi. Sertifikasi kompetensi legislasi bahkan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari proses kaderisasi politik. Dengan demikian, kualitas anggota DPR tidak hanya diukur dari ijazah yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan nyata dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Usulan agar setiap komisi DPR diisi oleh orang yang memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai juga layak dipertimbangkan. Komisi yang membidangi kesehatan tentu akan lebih kuat apabila diperkuat oleh tenaga profesional di bidang kesehatan. Komisi pertanian akan memperoleh manfaat apabila berisi anggota yang memahami persoalan pangan dan agribisnis. Demikian pula bidang ekonomi, pendidikan, energi, pertahanan, maupun teknologi. Pendekatan seperti ini akan meningkatkan kualitas pembahasan kebijakan tanpa harus menghilangkan prinsip representasi politik.
Sebaliknya, sebagian usulan yang berkembang di ruang publik, seperti syarat tinggi badan tertentu, penampilan fisik, garis keturunan, ataupun karakteristik pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas legislasi, justru berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan hak warga negara. Demokrasi modern tidak dibangun berdasarkan atribut fisik, melainkan berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, dan kepercayaan masyarakat. Syarat-syarat yang bersifat diskriminatif hanya akan mempersempit ruang partisipasi politik tanpa menjamin meningkatnya kualitas lembaga legislatif.
Tuntutan agar wakil rakyat memiliki standar kompetensi yang lebih tinggi merupakan pesan penting yang tidak boleh diabaikan. Namun, jawaban atas persoalan tersebut bukanlah sekadar mewajibkan seluruh anggota DPR bergelar S3. Reformasi yang lebih mendasar justru terletak pada pembenahan sistem kaderisasi partai, transparansi rekrutmen politik, pendidikan legislatif yang berkelanjutan, penguatan etika penyelenggara negara, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh tingginya gelar akademik semata, tetapi oleh bertemunya kompetensi, integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan rakyat dalam diri setiap wakil yang mereka pilih. Dengan cara itulah parlemen dapat benar-benar menjadi lembaga yang mampu menjawab harapan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tags
Artikel Politik

