Sidang Praperadilan GLMPK vs Kejati Jabar Memasuki Babak Penentuan Kasus Korupsi BIJ Garut


Partnerbhayangkara-Garut –
Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di lima cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut telah memasuki hari ketiga.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, berjalan secara singkat dan difokuskan pada pertukaran bukti surat dari masing-masing pihak kepada Majelis Hakim.


Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH., didampingi oleh Imelda dan rekan-rekan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan enam bukti surat yang diyakini mendukung argumen dalam permohonan praperadilan mereka.


“Salah satu bukti adalah Putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bd, di mana salah satu terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam putusan itu, terdapat fakta saksi yang menyebutkan bahwa Direktur Utama, saudara Dani, memerintahkan pengumpulan dana dari seluruh cabang BIJ dan menyerahkannya kepada unsur pimpinan DPRD Garut,” ujar Asep, Rabu (7/5/2025).


Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk unsur pimpinan DPRD dan pejabat lain.


“Ini yang membuat kami heran. Fakta sidang menyebutkan aliran dana ke anggota DPRD dan pejabat, tapi tidak ada satu pun yang diperiksa oleh penyidik. Apa alasannya? Unsur pimpinan dewan itu hanya empat orang, ajudan bupati juga tidak banyak. Tapi semuanya tidak dipanggil. Ada apa ini?” katanya penuh tanda tanya.


Dalam persidangan hari ini, Kejati Jabar juga menyampaikan sembilan bukti surat. Namun, kuasa hukum GLMPK menyebut ada hal menarik dari salah satunya.


“Salah satu bukti surat dari kami adalah permintaan progres penanganan kasus BIJ Garut yang dikirim pada 28 Februari 2025. Sampai sekarang belum ada balasan dari Kejati Jabar. Ini mencerminkan buruknya pelayanan publik dan pengelolaan administrasi mereka. Ironisnya, Kejaksaan selalu mengingatkan pihak luar untuk tertib administrasi, tapi faktanya sendiri justru menunjukkan sebaliknya,” tutur Asep.


Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan lembaga kejaksaan. Ia mengatakan sidang esok hari akan menjadi momen penting dalam pembuktian perkara.


“Besok itu pembuktian utama. Narasi yang kami bangun dalam permohonan praperadilan akan diuji lewat keterangan saksi dan ahli. Kejati Jabar juga akan menghadirkan ahli mereka. Jadi, besok akan jadi hari yang panas di ruang sidang,” ungkap Asep optimistis.


Sementara itu, tim Kejati Jabar belum memberikan tanggapan resmi karena pernyataan publik harus melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jabar.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Home ADS 2